Arab Saudi Setop Impor Unggas RI, Kemendag Tegaskan Bukan Soal Halal
TIMES Jakarta/Peternakan ayam. (Foto: ANTARA/HO-Humas Kementan)

Arab Saudi Setop Impor Unggas RI, Kemendag Tegaskan Bukan Soal Halal

Arab Saudi larang impor unggas dan telur RI lewat kebijakan SFDA. Kemendag sebut bukan isu halal, tetapi syarat kesehatan dan status bebas flu burung.

TIMES Jakarta,Selasa 3 Maret 2026, 11:30 WIB
201
H
Hendarmono Al Sidarto

JAKARTAPemerintah memastikan penghentian sementara impor unggas dan telur asal Indonesia oleh Arab Saudi tidak berkaitan dengan persoalan sertifikasi halal. Kebijakan tersebut murni menyangkut standar kesehatan dan mutu produk.

Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan RI di Riyadh Zulvri Yenni, dalam keterangan di Jakarta, Selasa.(3/3/2026), menjelaskan keputusan itu diambil otoritas Saudi sebagai bagian dari pengetatan pengawasan kualitas pangan yang beredar di pasar domestik mereka.

Menurut Zulvri, larangan impor tersebut lebih ditujukan pada pemenuhan persyaratan kesehatan hewan, regulasi teknis, serta standar keamanan pangan yang berlaku di Arab Saudi, bukan karena persoalan kehalalan produk Indonesia.

Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menerbitkan kebijakan Nomor 6057 yang efektif berlaku sejak 1 Maret 2026. Aturan itu menetapkan penghentian total impor unggas dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia, serta pembatasan parsial dari 16 negara lainnya.

Ia menegaskan, pengakuan sertifikat halal Indonesia sebenarnya telah berlaku sejak penandatanganan nota kesepahaman antara BPJPH dan SFDA pada 19 Oktober 2023. Dengan demikian, aspek halal tidak menjadi hambatan perdagangan kedua negara.

Kondisi ini, lanjutnya, harus dipandang sebagai dorongan bagi Indonesia untuk segera memperbarui status bebas flu burung di laporan terbaru World Organization for Animal Health (WOAH). Hingga pembaruan terakhir per 28 Januari 2026, Indonesia belum kembali memperoleh pengakuan bebas penyakit tersebut, sehingga ekspor unggas ke Arab Saudi belum dapat direalisasikan.

Zulvri menilai, apabila status bebas flu burung berhasil dipulihkan, peluang pembukaan kembali pasar Arab Saudi akan semakin besar. Ia juga mengingatkan potensi pergeseran pangsa pasar ke negara pesaing di kawasan ASEAN seperti Thailand dan Singapura yang tidak termasuk dalam daftar larangan.

SFDA sendiri menyatakan akan melakukan evaluasi berkala terhadap daftar pembatasan impor berdasarkan perkembangan situasi kesehatan hewan global, khususnya wabah flu burung patogenik tinggi.

Sebagai alternatif, produk unggas Indonesia masih berpeluang masuk ke Arab Saudi apabila telah melalui proses pengolahan tertentu, seperti perlakuan panas yang terbukti mampu menonaktifkan virus Newcastle. Proses tersebut wajib disertai sertifikat kesehatan resmi dari otoritas berwenang di Indonesia yang diakui oleh SFDA.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Hendarmono Al Sidarto
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.