https://jakarta.times.co.id/
Ekonomi

Sri Mulyani Keluarkan Surat, Pangkas Anggaran 16 Pos Belanja

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:37
Sri Mulyani Keluarkan Surat, Pangkas Anggaran 16 Pos Belanja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat untuk efisiensi anggaran 16 pos belanja. (FOTO: Bisnis - Arief Hermawan P)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat resmi bernomor S-37/MK.02/2025 yang menginstruksikan kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Melalui Inpres tersebut, Presiden meminta efisiensi anggaran sebesar Rp256,1 triliun.

Guna mengakomodasi arahan Presiden Prabowo tersebut, Menkeu Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai 10 persen hingga 90 persen.

16 Pos Belanja Dipangkas

Berikut daftar 16 pos belanja yang dipangkas anggarannya:

  • Alat Tulis Kantor (ATK): 90 persen;

  • Kegiatan seremonial: 56,9 persen;

  • Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen;

  • Kajian dan analisis: 51,5 persen;

  • Diklat dan bimtek: 29 persen;

  • Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen;

  • Percetakan dan suvenir: 75,9 persen;

  • Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3 persen;

  • Lisensi aplikasi: 21,6 persen;

  • Jasa konsultan: 45,7 persen;

  • Bantuan pemerintah: 16,7 persen;

  • Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen;

  • Perjalanan dinas: 53,9 persen;

  • Peralatan dan mesin: 28 persen;

  • Infrastruktur: 34,3 persen;

  • Belanja lainnya: 59,1 persen.

Mekanisme dan Batas Waktu Pelaporan

Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi tersebut harus mencakup belanja operasional dan non-operasional, namun tidak menyentuh anggaran belanja pegawai dan bantuan sosial.

Mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan.

Menteri/pimpinan lembaga juga diinstruksikan untuk memprioritaskan efisiensi pada anggaran di luar sumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU), serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Rencana efisiensi anggaran harus dilaporkan kepada DPR dan mendapatkan persetujuan, kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Jika laporan tidak disampaikan hingga tenggat waktu, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan revisi tersebut secara mandiri dalam halaman IV A DIPA. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.