TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat resmi bernomor S-37/MK.02/2025 yang menginstruksikan kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Melalui Inpres tersebut, Presiden meminta efisiensi anggaran sebesar Rp256,1 triliun.
Guna mengakomodasi arahan Presiden Prabowo tersebut, Menkeu Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai 10 persen hingga 90 persen.
16 Pos Belanja Dipangkas
Berikut daftar 16 pos belanja yang dipangkas anggarannya:
-
Alat Tulis Kantor (ATK): 90 persen;
-
Kegiatan seremonial: 56,9 persen;
-
Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen;
-
Kajian dan analisis: 51,5 persen;
-
Diklat dan bimtek: 29 persen;
-
Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen;
-
Percetakan dan suvenir: 75,9 persen;
-
Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3 persen;
-
Lisensi aplikasi: 21,6 persen;
-
Jasa konsultan: 45,7 persen;
-
Bantuan pemerintah: 16,7 persen;
-
Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen;
-
Perjalanan dinas: 53,9 persen;
-
Peralatan dan mesin: 28 persen;
-
Infrastruktur: 34,3 persen;
-
Belanja lainnya: 59,1 persen.
Mekanisme dan Batas Waktu Pelaporan
Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi tersebut harus mencakup belanja operasional dan non-operasional, namun tidak menyentuh anggaran belanja pegawai dan bantuan sosial.
Mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan.
Menteri/pimpinan lembaga juga diinstruksikan untuk memprioritaskan efisiensi pada anggaran di luar sumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU), serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Rencana efisiensi anggaran harus dilaporkan kepada DPR dan mendapatkan persetujuan, kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Jika laporan tidak disampaikan hingga tenggat waktu, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan revisi tersebut secara mandiri dalam halaman IV A DIPA. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |