Stimulus Lebaran: PPN Tiket Pesawat Ditanggung Negara, Menhub Pastikan Maskapai Tak Dirugikan
TIMES Jakarta/Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (24/2/2026). (FOTO: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Stimulus Lebaran: PPN Tiket Pesawat Ditanggung Negara, Menhub Pastikan Maskapai Tak Dirugikan

Pemerintah menanggung 100% PPN tiket pesawat Lebaran 2026. Menhub Dudy memastikan stimulus fiskal ini tidak membebani maskapai dan menjaga keseimbangan harga tiket serta industri penerbangan.

TIMES Jakarta,Selasa 24 Februari 2026, 22:33 WIB
1.4K
A
Antara

JAKARTAMenteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan stimulus ekonomi pada periode Angkutan Lebaran tidak akan merugikan maskapai penerbangan.

Ia menegaskan, berbagai insentif yang diberikan merupakan kebijakan pemerintah dan bukan beban yang harus ditanggung oleh pihak maskapai.

"Yang pasti bahwa kebijakan itu adalah kebijakan pemerintah. Kita tidak mengganggu airlines," ujar Dudy di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Dudy menjelaskan bahwa pemerintah telah merancang skema yang tidak akan mengganggu keberlangsungan usaha penerbangan.

Stimulus yang diberikan kepada maskapai antara lain, relaksasi pajak, serta penyesuaian sejumlah komponen biaya operasional seperti layanan kebandarudaraan dan bahan bakar pesawat (avtur).

Dengan skema tersebut, beban biaya tidak dibebankan kepada maskapai, melainkan ditopang melalui kebijakan fiskal dan dukungan pemerintah.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat yang membutuhkan tiket terjangkau saat mudik Lebaran dan keberlanjutan industri penerbangan nasional.

"Jadi pemerintah memberikan keringanan pajak, kemudian juga biaya untuk handling di airport dan juga avtur. Jadi itu semua itu adalah yang stimulus yang diberikan oleh pemerintah bukan oleh airlines," imbuhnya.

Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat pada periode mudik Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan besaran stimulus nanti lebih besar dibandingkan stimulus pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, di mana saat itu pemerintah hanya menanggung 6 persen PPN dan sisanya dibayar oleh konsumen.

Saat ini, pemerintah masih menyusun aturan stimulus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Airlangga menyebut aturan itu ditargetkan rampung pada Senin (9/2/2026).

Selain tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan berbagai program diskon tiket transportasi hingga tarif jalan tol guna mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kebijakan ini mencakup potongan harga tiket pesawat, kereta api, angkutan laut, transportasi darat, hingga tarif jalan tol.

Kebijakan diskon lintas moda sebelumnya diterapkan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.(*)
 

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.