https://jakarta.times.co.id/
Ekonomi

Fraksi Demokrat DPR: Revisi UUPK Harus Jamin Ekosistem Bisnis Berkeadilan

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:19
Fraksi Demokrat DPR: Revisi UUPK Harus Jamin Ekosistem Bisnis Berkeadilan Fraksi PD menggelar Seminar Nasional bertajuk “Revisi UU Perlindungan Konsumen. Dok: Rafyq Panjaitan/TimesIndonesia

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyatakan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hal ini untuk menjawab tantangan ekonomi digital, seperti penipuan online, eksploitasi data pribadi, dan praktik bisnis tidak adil.

Selaras dengan itu, Fraksi PD menggelar Seminar Nasional bertajuk “Revisi UU Perlindungan Konsumen: Ekonomi Tumbuh, Usaha Maju, Konsumen Terlindungi” di Gedung DPR RI hari ini. 

Seminar dihadiri regulator, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil, termasuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Moga Simatupang, serta Komisioner BPKN Akmal Budi Yulianto. 

Seminar dibuka oleh Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, revisi UUPK harus menjamin ekosistem bisnis berkeadilan.

“Negara wajib hadir melindungi konsumen dari praktik merugikan di era digital. Regulasi harus diperkuat untuk memastikan kepastian hukum dan keamanan transaksi,” ujar Ibas di Kompleks Parlemen, Rabu (19/3/25)

Tingginya Kerugian Konsumen dan Lemahnya Regulasi Digital

Data BPKN mencatat, total kerugian konsumen pada 2024 mencapai Rp443,86 miliar, dengan kasus tertinggi di sektor jasa keuangan, e-commerce, dan perumahan. Sementara itu, penipuan digital telah merugikan masyarakat Rp2,5 triliun sejak 2022, menurut catatan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).

Sementara itu, Moga Simatupang menyatakan UUPK saat ini belum mengatur transaksi digital, termasuk perlindungan data dan sengketa lintas negara. 

“Regulasi harus adaptif, terutama terkait kewajiban platform digital dalam melindungi konsumen,” ujarnya.

BPKN mengusulkan penguatan kewenangan institusi perlindungan konsumen, seperti hak memanggil pelaku usaha bermasalah dan penerapan sistem Online Dispute Resolution (ODR) untuk percepatan penyelesaian pengaduan. Akademisi UI Henny Marlyna menambahkan, revisi UU harus mempertegas sanksi hukum dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan revisi UUPK harus memberikan solusi konkret, termasuk penguatan BPKN dengan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif.

“Edukasi literasi konsumen juga penting agar masyarakat tak hanya dilindungi, tapi juga melek hak-haknya,” ujarnya dalam sesi penutupan.

Seminar ini menjadi langkah awal Fraksi Demokrat mendorong revisi UUPK yang diharapkan rampung pada 2026. Revisi akan fokus pada perlindungan data pribadi, penegakan sanksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat. (*)

Pewarta : Rafyq Panjaitan
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.