https://jakarta.times.co.id/
Ekonomi

Aturan Baru Pajak Kripto: PJAK Wajib Lapor Transaksi Otomatis Mulai 2027

Jumat, 09 Januari 2026 - 21:18
OJK Sebut Aturan Baru Pajak Kripto Modal Penting Pembangunan Industri Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan positif terhadap pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 mengenai aturan pajak kripto terbaru. Aturan ini dinilai sebagai instrumen krusial dalam memperkuat fondasi industri aset digital di tanah air.

Salah satu poin utama dalam PMK tersebut adalah kewajiban bagi Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melakukan identifikasi pengguna dan melaporkan transaksi secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa langkah ini akan meningkatkan standar pengawasan.

“Kami memandang ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepatuhan, termasuk di ekosistem aset keuangan kripto, dan aset keuangan digital nasional secara keseluruhan,” ujar Hasan dalam konferensi pers RDKB Desember 2025 secara daring, Jumat (9/1/2026).

Urgensi Transparansi dan Kepastian Hukum

Menurut OJK, transparansi merupakan syarat mutlak agar industri kripto dapat tumbuh secara akuntabel dan berkelanjutan. Hal ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor, konsumen, maupun pelaku usaha.

“OJK melihat hal ini sebagai hal yang wajar dan diperlukan, mengingat aset kripto saat ini sudah menjadi industri yang terus berkembang dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem keuangan kita yang makin terintegrasi,” jelas Hasan.

Ia juga menambahkan harapan agar implementasi aturan ini tetap sejalan dengan standar internasional.

“Dalam penerapannya, tentu kami harapkan tetap diselaraskan dan harmonis dengan standar dan praktik terbaik sejenis yang juga berlaku di berbagai negara lainnya,” tambah dia.

Dukungan Insentif dari OJK

Mengingat industri kripto di Indonesia masih dalam tahap awal pengembangan, OJK mendorong adanya insentif tambahan dari pemangku kebijakan untuk menjaga daya saing antarnegara. OJK sendiri telah memberikan keringanan berupa pemotongan pungutan tahunan bagi penyelenggara sektor IAKD selama lima tahun.

“Sejak tahun lalu, 2025, OJK mengenakan tarif pungutan 0 persen dan selanjutnya akan dikenakan pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50 persen pada tiga tahun selanjutnya, mulai 2026 sampai dengan 2028 nanti,” tutur Hasan.

Detail Teknis Pelaporan PMK 108/2025

Berdasarkan aturan baru tersebut, pelaporan pertama akan dimulai pada tahun 2027 untuk data transaksi tahun 2026. Beberapa poin penting dalam teknis pelaporan selain saldo akhir, yaitu PJAK juga wajib melaporkan transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar. Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3 menjelaskan, transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi 50 ribu dolar AS termasuk dalam kategori transaksi yang wajib dilaporkan.

Pasal 22 ayat (6) merinci data yang wajib dilaporkan setidaknya mencakup identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, identitas wajib pajak/TIN), identitas PJAK Pelapor CARF, dan transaksi dalam tahun kalender (pertukaran aset kripto dan mata uang fiat).

Jika tidak terdapat informasi aset kripto relevan untuk dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil kepada DJP, sebagaimana bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.