https://jakarta.times.co.id/
Ekonomi

Menkeu Luncurkan Aturan Insentif Pajak PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Padat Karya

Jumat, 07 Februari 2025 - 20:47
Menkeu Luncurkan Aturan Insentif Pajak PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Padat Karya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan peraturan baru terkait Insentif Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. 

Insentif ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 dan berlaku selama masa pajak dari Januari hingga Desember 2025.

Sektor Industri yang Menerima Insentif PPh 21 DTP

Menurut peraturan tersebut, insentif ini ditujukan bagi pekerja di empat sektor industri utama, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. 

Pemberi kerja yang bergerak di sektor-sektor ini dan memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang terdaftar dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan insentif PPh 21 DTP kepada karyawannya.

Persyaratan untuk Mendapatkan Insentif PPh 21 DTP

Untuk dapat memperoleh insentif PPh 21 DTP, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria. Mereka wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data DJP. Selain itu, pekerja tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP dari program lain yang serupa.

Kriteria Penghasilan Pekerja

Insentif PPh 21 DTP ini berlaku bagi pekerja tetap maupun tidak tetap dengan kriteria penghasilan sebagai berikut:

  1. Pekerja Tetap: Insentif ini diberikan jika penghasilan bruto pekerja tetap di bawah Rp10 juta per bulan. Penghasilan yang dimaksud mencakup gaji, tunjangan, dan imbalan lain yang bersifat tetap serta teratur.

  2. Pekerja Tidak Tetap: Bagi pekerja tidak tetap, kriteria untuk menerima insentif adalah rata-rata upah tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau Rp10 juta per bulan.

Pelaporan dan Pembetulan SPT

Pemberi kerja diwajibkan untuk melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP ini melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPh 21/26 yang dilaporkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2025. Jika terjadi kesalahan dalam pelaporan, pemberi kerja dapat melakukan pembetulan SPT dengan batas waktu hingga 31 Januari 2026.

Jika laporan tidak disampaikan sesuai tenggat waktu, insentif tidak akan diberikan. Pemberi kerja kemudian diwajibkan untuk menyetor PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Tujuan peraturan ini adalah memberi dukungan fiskal bagi pekerja di sektor padat karya, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi di sektor-sektor yang terdampak pandemi.

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.