https://jakarta.times.co.id/
Ekonomi

Pemerintah Terapkan Aturan DHE SDA, Airlangga Hartarto Ungkap Penerapan di Berbagai Negara

Senin, 17 Februari 2025 - 19:03
Pemerintah Terapkan Aturan DHE SDA, Airlangga Hartarto Ungkap Penerapan di Berbagai Negara Konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025) (ANTARA)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang diwajibkan untuk disimpan di bank-bank dalam negeri tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga di negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir SDA untuk menyimpan devisa hasil ekspornya 100 persen di bank nasional dalam jangka waktu 12 bulan. Kebijakan ini, menurut Airlangga, diadopsi sebagai bagian dari praktik terbaik (best practice) yang diterapkan di berbagai negara.

“Tentu terkait dengan retensi 100 persen dan 1 tahun ini sesuai dengan best practice yang dilakukan di berbagai negara lain. Jadi bukan hanya dengan Indonesia, tetapi Malaysia, Thailand, atau bahkan Vietnam melakukan hal yang sama,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Namun, ia menjelaskan terdapat perbedaan antara aturan di Indonesia dengan negara-negara lain. Di Indonesia, eksportir wajib menyimpan DHE SDA dalam bentuk valuta asing (valas) di bank nasional. Sementara di Malaysia dan Thailand, mereka diwajibkan untuk mengonversi devisa tersebut ke mata uang lokal masing-masing, seperti Malaysian Ringgit dan Thai Baht, untuk operasional dan pembayaran kewajiban lainnya.

“Regulasi mereka, dana itu bisa dilakukan untuk operasional dan juga membayar kewajiban dalam bentuk valas. Tapi kalau di negara lain seperti Malaysia, 100 persen menggunakan Malaysian Ringgit. Demikian pula Thailand dengan Thai Baht,” jelasnya.

Pemerintah mengharapkan kebijakan ini dapat mencegah praktik transfer pricing, di mana ada selisih antara harga ekspor dan harga impor yang dilakukan di negara lain. Untuk memastikan ini berjalan sesuai harapan, pemerintah akan menindak eksportir yang tidak mematuhi aturan dengan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.

“Aturan ini akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2025. Eksportir yang tidak comply akan diberikan sanksi administrasi, dan ekspornya akan dihentikan. Pemerintah terus menjaga agar kebijakan ini berjalan efektif,” terang Airlangga.

Selain itu, PP Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional. Untuk sektor minyak dan gas bumi, ketentuan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Presiden Prabowo Subianto juga menambahkan bahwa eksportir tetap diberi fleksibilitas dalam penggunaan DHE SDA yang disimpan di dalam negeri. DHE tersebut dapat digunakan untuk menukar rupiah guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak, serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, termasuk untuk membayar dividen dalam bentuk valas. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.