Kemkomdigi Sikat OTA Ilegal, Akomodasi Tak Berizin Terancam Takedown
TIMES Jakarta/Menkomdigi Meutya Hafid saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/02/2026). (Foto: Kementerian Komunikasi dan Digital)

Kemkomdigi Sikat OTA Ilegal, Akomodasi Tak Berizin Terancam Takedown

Kemkomdigi dan Kemenpar tindak tegas OTA tak berizin. Akomodasi ilegal terancam diblokir demi lindungi wisatawan dan selamatkan pajak daerah.

TIMES Jakarta,Selasa 24 Februari 2026, 21:57 WIB
1K
H
Hendarmono Al Sidarto

JAKARTAKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersiap menertibkan platform agen perjalanan daring (Online Travel Agent/OTA) yang belum mengantongi izin resmi. Langkah ini ditempuh untuk melindungi wisatawan, menjaga penerimaan pajak daerah, serta memastikan persaingan usaha di sektor pariwisata berjalan adil.

Penertiban dilakukan bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) setelah pengawasan menemukan banyak akomodasi dipasarkan secara online tanpa legalitas, termasuk vila privat milik warga asing.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah menjadi prioritas. Ia mengingatkan agar potensi pajak yang seharusnya menopang pembangunan tidak justru mengalir ke luar negeri akibat praktik usaha yang tidak terdaftar.

Kemkomdigi akan mengambil tindakan tegas.

"Platform OTA yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berisiko langsung diblokir. Sementara OTA yang sudah terdaftar tetapi masih menayangkan akomodasi ilegal akan dikenai sanksi berdasarkan rekomendasi Kemenpar," kata Meutya ​​​dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menekankan pentingnya tata kelola yang sehat di sektor ini. Sepanjang 2025, pariwisata menyumbang devisa Rp317,2 triliun dan berkontribusi hampir 4–4,8 persen terhadap PDB nasional. Namun, hasil pengawasan di Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB menunjukkan 72,8 persen akomodasi yang diperiksa belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kondisi tersebut dinilai menciptakan persaingan tidak seimbang. Penginapan ilegal bisa menawarkan harga lebih rendah karena tidak menanggung kewajiban pajak, sehingga negara dan daerah kehilangan potensi penerimaan.

Kemenpar memberi tenggat hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh OTA untuk membersihkan daftar penginapan tak berizin dari platform mereka. Ke depan, hanya akomodasi yang sah secara hukum yang boleh dipasarkan secara digital demi menjamin keamanan wisatawan dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Hendarmono Al Sidarto
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.