https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana dari Ridwan Kamil ke Artis Aura Kasih

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:03
Korupsi Bank BJB,  KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana dari Ridwan Kamil ke Artis Aura Kasih Artis dan penyanyi Aura Kasih disebut menerima aliran dana uang korupsi di BJB. (FOTO: instagram.com/aurakasih)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Informasi yang beredar menyebut adanya aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada pesohor Aura Kasih.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pengayaan bagi penyidik. Namun, informasi tersebut tetap harus diverifikasi sebelum ditindaklanjuti lebih jauh.

“Informasi dari masyarakat tentu penting dan akan kami cek validitasnya. Ini menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Terkait hal ini, KPK akan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan dugaan aliran dana tersebut. Pemanggilan ulang terhadap sejumlah pihak pun tidak tertutup kemungkinan.

“Kami akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dapat memberikan penjelasan terkait informasi tersebut,” katanya.

Budi juga mengimbau masyarakat yang memiliki data atau informasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan agar menyampaikannya kepada KPK sebagai bahan pendukung penyidikan.

Lebih lanjut, KPK memastikan penyidik terus mendalami dugaan aliran dana kasus Bank BJB, tidak hanya yang diduga mengalir kepada Ridwan Kamil, tetapi juga kepada pihak-pihak lain. Pendalaman mencakup dugaan pembelian aset serta aliran dana lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Penyidik juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana tersebut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus tersebut dan menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan bermotor. Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh fakta dan aliran dana dalam perkara ini terungkap secara menyeluruh. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.