TIMES JAKARTA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan seluas lebih dari empat juta hektare oleh negara baru merupakan awal dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, masih banyak area hutan yang dikuasai secara tidak sah oleh pengusaha dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
"Ini baru permulaan. Jika diteliti dengan sungguh-sungguh, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan triliun rupiah," tegas Presiden Prabowo saat menghadiri penyerahan uang negara hasil denda penertiban kawasan hutan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Presiden menjelaskan bahwa praktik penguasaan ilegal ini telah berlangsung lama dan melibatkan penyuapan aparat. "(Mereka) berani melecehkan negara, menganggap pejabat di setiap eselon bisa dibeli dan disogok," ujarnya.
Oleh karena itu, Prabowo mengingatkan Satgas PKH untuk menjaga integritas dan tidak terpengaruh lobi dari pengusaha. "Saya perintahkan dengan tegas: Jangan ragu! Jangan pandang bulu! Jangan mau dilobi! Mari kita teruskan perjuangan ini. Jangan gentar! Jangan surut semangat! Kita berada di jalan yang benar dan jalan yang mulia membela kepentingan jutaan rakyat Indonesia," serunya.
Satgas PKH dibentuk pada awal 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, melibatkan Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Keuangan, BIG, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah, sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menjadi Ketua Pelaksana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa Satgas telah menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare hutan di enam provinsi dari 124 perusahaan. Selain itu, Satgas berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp6 triliun, berasal dari denda administratif kehutanan 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan nikel, serta pengembalian dana dari kasus korupsi ekspor CPO dan impor gula. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |