TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, mengungkapkan bahwa sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, memilih bertahan karena memperoleh keuntungan dari pekerjaan mereka sebagai operator judi daring.
"Masih ada WNI di Myanmar yang tidak mau pulang karena mereka mendapat keuntungan, meskipun sebenarnya menjadi korban," ujar Krishna di Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025).
Menurut Krishna, jumlah korban TPPO atau penipuan daring yang melibatkan WNI mencapai sekitar 6.000 orang. Sebagian besar dari mereka bahkan berperan sebagai pelaku kejahatan tersebut.
"Bahkan ada korban yang sudah dipulangkan, tapi masih berangkat lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, Krishna menyebut ada pelaku yang mengaku memperoleh keuntungan hingga Rp500 juta dari satu korban melalui modus scam online. Dengan rata-rata satu pelaku menipu lima korban, diperkirakan puluhan ribu WNI menjadi korban penipuan daring dari operator di Myanmar.
Pemerintah Perkuat Penindakan Jaringan TPPO
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, memerintahkan jajaran TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk memberantas jaringan TPPO internasional secara menyeluruh.
"Upaya hukum terhadap para pelaku jaringan perdagangan orang ini akan terus dilakukan. Hasil asesmen sangat penting untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penegakan hukum terhadap TPPO," ujar Budi.
Pemberantasan TPPO menjadi komitmen pemerintah dalam melindungi WNI dari eksploitasi dan penipuan daring. Menko Polkam juga menekankan pentingnya investigasi mendalam terkait modus operandi para pelaku dalam merekrut korban untuk dijadikan operator judi daring di luar negeri.
"Dari para korban yang berhasil dievakuasi, kita bisa menentukan mana yang benar-benar korban dan mana yang justru menjadi pelaku," jelasnya.
Ke depan, pemerintah meminta agar seluruh instansi dan lembaga terkait untuk bisa memperkuat pengawasan dalam perekrutan tenaga kerja ke luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dalam penekanan angka korban TPPO bagi WNI di Indonesia.
"Di kita ada Polri/TNI, sampai unsur intelijen kita akan libatkan agar semua lini dapat berkolaborasi dalam angka penanganan TPPO. Dan ini butuh kolaborasi yang kuat dari seluruh instrumen," kata dia.(*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |