KPK: Wajib Pajak yang Alami Pemerasan Harus Berani Lapor
TIMES Jakarta/Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK: Wajib Pajak yang Alami Pemerasan Harus Berani Lapor

KPK mengimbau wajib pajak segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila merasa diperas oleh pegawai pajak.

TIMES Jakarta,Minggu 11 Januari 2026, 17:22 WIB
6.4K
A
Antara

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para wajib pajak segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila merasa diperas oleh pegawai atau petugas pajak saat berurusan dengan kewajiban perpajakan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan laporan tersebut hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak tidak sedang berupaya meminta keringanan atau pengurangan pajak demi kepentingan pribadi.

Asep menjelaskan imbauan tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan dan upaya konkret KPK untuk menjaga kedaulatan serta penerimaan negara.

"Penindakan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026 diharapkan menjadi peringatan keras agar praktik serupa tidak terulang," ucapnya, Minggu (11/1/2026).

Ia menyebut modus kerja sama antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan pihak konsultan untuk mengatur nilai pajak demi keuntungan pribadi bukan hal baru dan berulang kali ditemukan. "Celah tersebut, harus segera dibenahi agar penerimaan negara tidak terus mengalami kebocoran," ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9–10 Januari. Dalam operasi tersebut delapan orang diamankan. OTT itu diduga berkaitan dengan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Setelah rangkaian pemeriksaan, KPK pada 11 Januari 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.