Dipanggil KPK saat Proses Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut: Indikasi Kriminalisasi Makin Benderang
TIMES Jakarta/Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini saat memberikan keterangan persnya. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)

Dipanggil KPK saat Proses Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut: Indikasi Kriminalisasi Makin Benderang

Permohonan praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 yang diajukan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ditolak oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

TIMES Jakarta,Kamis 12 Maret 2026, 15:07 WIB
122
A
Ahmad Nuril Fahmi

JAKARTAPermohonan praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 yang diajukan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ditolak oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Di balik putusan tersebut, kuasa hukum Gus Yaqut pun menyoroti indikasi kuatnya intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini. 

Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan, pada Minggu (8/3/2026), Gus Yaqut menerima surat pemanggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2206). Surat bernomor 1288/DIK.01.00/23/03/2026 yang diteken oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu itu diterima Gus Yaqut di tengah menjalani proses persidangan praperadilan yang masih berjalan. 

“Ini sangat aneh dan seolah tidak memahami etika hukum. Praperadilan masih berjalan, dan yang tengah dipersoalkan adalah penetapan status tersangka. Tapi ini KPK memanggil lagi seolah sudah mengetahui lebih awal putusan Rabu ini. Ini makin terang benderang adanya upaya kriminalisasi ke Gus Yaqut,” ujar Mellisa dalam keterangan persnya, Rabu (11/3/2026). 

Dalam sidang putusan, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pun hadir bersama beberapa pejabat. Kehadiran mereka, menurut Mellisa, secara etik juga problematik. Apalagi KPK beberapa hari sebelumnya melayangkan surat pemanggilan kembali ke Gus Yaqut sebagai tersangka. 

Mellisa mengaku sangat prihatin dengan kasus hukum yang menjerat Gus Yaqut ini. Sebab, putusan sidang praperadilan tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan keterangan para saksi ahli yang menguatkan adanya beberapa cacat formil dalam penetapan tersangka tidak menjadi pertimbangan hakim. 

Mellisa mengkritisi hakim praperadilan yang justru hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitas maupun relevansinya. Mellisa mengungkapkan, pihaknya juga baru pertama kali melihat surat penetapan tersangka saat sidang berlangsung.

"Kami punya catatan serius tentang proses persidangan ini, karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ahmad Nuril Fahmi
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.