TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan kecurangan dalam takaran beras kemasan yang tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada label.
“Informasinya sudah kami peroleh dan kami sedang mendalami itu,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Pol. Samsu Arifin di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Samsu menyatakan pihaknya belum bisa mengungkap lokasi yang diduga menjadi tempat distribusi produk beras yang dicurangi karena masih dalam tahap pendalaman.
Penyelidikan ini merupakan langkah tegas Polri dalam menjaga keamanan bahan pokok dari potensi penyimpangan, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), seperti Ramadan, Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.
“Ini sudah menjadi agenda nasional setiap tahun. Saat permintaan bahan pangan meningkat, potensi penyimpangan dalam takaran, ukuran, dan harga juga bertambah. Oleh karena itu, Satgas Pangan pusat maupun daerah melakukan penyelidikan terhadap berbagai produk pangan,” terang Samsu.
Temuan Beras Kemasan Tidak Sesuai Label
Sebelumnya, sebuah video viral di YouTube Short menunjukkan seorang warga yang mendapati beras kemasan 5 kilogram yang dibelinya ternyata hanya memiliki berat 4 kilogram saat ditimbang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal temuan beras kemasan 5 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang hanya berisi 4 kilogram saat ditimbang.
Menurutnya, masalah tersebut kini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.
“Sudah, kita sudah dengar dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri,” ujar Moga. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |