TIMES JAKARTA, JAKARTA – Tim gabungan Polri tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tiga anggota TNI dalam jaringan penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata Papua (KKB Papua). Ketiga anggota TNI berinisial RBS, YR, dan SS telah diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus ini.
Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan pada Jumat (21/3) untuk mendalami transaksi senjata yang melibatkan tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa RBS telah melakukan empat kali transaksi penjualan senjata api kepada seorang tersangka bernama Teguh Wiyono dengan nilai mencapai lebih dari Rp170 juta.
-
November 2024: Satu pucuk senjata api jenis M16 dijual seharga Rp30 juta.
-
Desember 2024: Dua pucuk senjata api jenis SS1 yang disuplai oleh YR dijual dengan total Rp60 juta.
-
Januari 2025: Dua pucuk SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi—yang diperoleh dari YR dan SS—dijual dengan harga Rp62 juta.
-
Februari 2025: Satu pucuk pistol FN dari SS dijual seharga Rp22 juta.
Terkait status hukum ketiga anggota TNI tersebut, Brigjen Faizal menegaskan bahwa proses lebih lanjut berada dalam kewenangan Kodam III/Siliwangi.
"Polri hanya bertugas melakukan pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai saksi untuk memperkuat dugaan terhadap tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Wakaops Satgas Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengapresiasi kelancaran penyelidikan gabungan yang melibatkan empat polda, Satgas Ops Damai Cartenz 2025, serta Pomdam III/Siliwangi.
"Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan baik," ujarnya.
Hingga 20 Maret 2025, total 10 orang telah diamankan dalam kasus ini, termasuk tiga anggota aktif TNI. Penyidik Polda Jawa Timur juga dijadwalkan melakukan pemeriksaan konfrontasi lanjutan antara Teguh Wiyono dan YR untuk mengungkap lebih dalam alur penjualan senjata tersebut. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |