https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Hasto Kristiyanto: Kasus Harun Masiku Jadi Instrumen Tekanan untuk Saya

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:28
Hasto Kristiyanto: Kasus Harun Masiku Jadi Instrumen Tekanan untuk Saya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memasuki ruang persidangan untuk membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). (FOTO: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kasus yang menjerat tersangka Harun Masiku kerap digunakan sebagai alat tekanan politik terhadap dirinya. Hal tersebut ia sampaikan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

“Hal ini nampak dari monitoring media, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan,” ujar Hasto dalam persidangan.

Sebagai Sekjen PDIP, Hasto mengaku memiliki tugas untuk menyampaikan sikap politik partainya terkait berbagai dinamika nasional maupun internasional. Ia menyebut, salah satu sikap politik yang diambil PDIP adalah menolak kehadiran tim Israel dalam Piala Dunia U-20 2023, serta mengkritisi intervensi politik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, akibat sikap kritis tersebut, ia mengalami intimidasi sejak Agustus 2023, yang semakin meningkat usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Puncak tekanan, lanjut Hasto, terjadi menjelang pemecatan sejumlah kader PDIP yang masih memiliki pengaruh kuat dalam pemerintahan.

"Namun apa yang menjadi sikap politik Partai adalah cermin kedaulatan Partai yang memiliki disiplin dan rekam jejak perjuangan yang sangat lama sejak Partai Nasional Indonesia (PNI) didirikan oleh Bung Karno pada tanggal 4 Juli 1927," tuturnya.

Dakwaan Menghalangi Penyidikan KPK

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa menghalangi proses hukum terhadap tersangka Harun Masiku pada periode 2019-2024. Jaksa menduga Hasto memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi PDIP, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun Masiku dalam air setelah operasi tangkap tangan terhadap mantan anggota KPU RI, Wahyu Setiawan.

Selain itu, ia juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah pencegahan terhadap penyidikan KPK.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, ke Harun Masiku.

Dengan dakwaan tersebut, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.