Komisi XIII Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Targetkan Jadi Hak Inisiatif DPR Akhir Tahun Ini
TIMES Jakarta/Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Dok: Rafyq Panjaitan/TimesIndonesia

Komisi XIII Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Targetkan Jadi Hak Inisiatif DPR Akhir Tahun Ini

Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

TIMES Jakarta,Selasa 11 November 2025, 23:10 WIB
6.6K
R
Rafyq Panjaitan

TIMESINDONESIAKomisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Draf revisi tersebut telah resmi diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, revisi ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan sistem hukum nasional yang lebih berpihak kepada korban.

“Urgensinya adalah, merespon semangat baru tentang bagaimana negara memberikan perlindungan kepada korban, saksi, informan, maupun ahli,” ujar Willy, usai rapat pleno penjelasan pengusul di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (11/11).

Willy menjelaskan, selama ini sistem hukum di Indonesia masih berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara perlindungan terhadap korban belum optimal.

Karena itu, revisi undang-undang ini diharapkan dapat menyeimbangkan paradigma hukum agar lebih humanis.

“Selama ini tata laksana hukum kita hanya fokus menghukum pelaku. Tidak ada upaya negara untuk benar-benar memberikan perlindungan kepada korban,” tegasnya.

Selain memperkuat aspek perlindungan, Komisi XIII juga mendorong agar LPSK memiliki struktur di daerah dan kabupaten/kota.

Langkah ini diyakini akan memperluas jangkauan pelayanan dan memastikan kehadiran negara di tingkat akar rumput.

“Selama ini LPSK hanya ada di pusat. Dengan perubahan ini, kita dorong agar LPSK hadir di wilayah, agar perlindungan hukum bagi korban lebih mudah dijangkau,” kata politisi NasDem ini. 

Revisi ini juga akan memperkenalkan Dana Abadi Korban (Victim Trust Fund) sebagai sumber pendanaan khusus bagi korban kejahatan yang membutuhkan dukungan medis dan psikologis.

“Selama ini banyak korban yang tidak tertangani karena keterbatasan anggaran. Dengan adanya dana abadi korban, kehadiran negara akan semakin nyata,” ujarnya.

Willy menyebut, Komisi XIII menargetkan revisi RUU Perlindungan Saksi dan Korban ini dapat disahkan sebagai hak inisiatif DPR pada akhir tahun 2025.

“Kalau ini diketok sebagai hak inisiatif DPR, kami bersyukur. Ini akan menjadi bentuk nyata political will DPR dalam menghadirkan wajah humanisme hukum di Indonesia,” tutupnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rafyq Panjaitan
|
Editor:Yatimul Ainun

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.