TIMES Jakarta/Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (FOTO: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

KPK menyita 11 mobil dari rumah Japto Soerjosoemarno terkait penyidikan kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

TIMES Jakarta,Rabu 5 Februari 2025, 12:18 WIB
4.2K
F
Ferry Agusta Satrio

JAKARTAPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita 11 kendaraan roda empat, uang tunai, dan dokumen.

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Selain rumah Japto, KPK sebelumnya juga menggeledah kediaman politikus Ahmad Ali pada Selasa (3/2/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, uang, tas, dan jam tangan.

Kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari telah memasuki tahap penyidikan lanjutan, di mana KPK juga tengah mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.

Sejauh ini, sebanyak 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek telah disita.

Sebagian besar barang bukti saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk perawatan.

KPK menegaskan bahwa seluruh barang sitaan akan ditelusuri asal-usulnya dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara sejak 2017 akibat kasus gratifikasi yang mencapai Rp110,7 miliar. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ferry Agusta Satrio
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.