FH Undiknas Ajukan Uji Materi UU Administrasi
TIMES Jakarta/Tim FH Undiknas saat mengajukan Uji Materi UU Administrasi ke MK. (FOTO: FH Undiknas)

FH Undiknas Ajukan Uji Materi UU Administrasi

Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum yang lebih tegas, memperkuat profesionalisme penyelenggara pemerintahan.

TIMES Jakarta,Jumat 27 Februari 2026, 13:41 WIB
234
H
Hainor Rahman

JAKARTAFakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional (FH Undiknas) Bali resmi mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Permohonan tersebut telah teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 66/PUU-XXIV/2026 pada 12 Februari 2026. Dengan registrasi itu, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan mengadili permohonan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pengajuan uji materi ini diajukan secara kolektif oleh sivitas akademika FH Undiknas bersama unsur pemerintahan desa. Dari unsur dosen, pemohon terdiri atas Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari, Putu Edi Rusmana, dan Putu Wahyu Widiartana.

Sementara dari unsur mahasiswa, pemohon adalah Putra Lorenzo, Kadek Jessica Aswanda Putri, Ayu Bang Bahari Ken Widyawati, dan I Gusti Ayu Agung Anindya Prameswari Dewi. Dari unsur pemerintahan desa, pemohon, I Nyoman Widhi Adnyana, selaku Kepala Desa Kukuh, Kabupaten Tabanan, Bali.

Desa Kukuh sendiri merupakan desa pengabdian FH Undiknas, sehingga permohonan ini dinilai memiliki keterkaitan langsung antara kajian akademik dan praktik penyelenggaraan pemerintahan di lapangan. 

Dalam permohonannya, FH Undiknas menguji norma terkait frasa “kerugian keuangan negara” dalam UU Administrasi Pemerintahan. Menurut para pemohon, penggunaan frasa tersebut dalam konteks hukum administrasi berpotensi menimbulkan ketidakjelasan konseptual.

Ketidakjelasan itu dinilai dapat mengaburkan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pejabat pemerintahan, terutama di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

M. Syahnakri, Tim Kuasa Hukum, menegaskan bahwa permohonan ini bukan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi, melainkan untuk menata ulang batas kewenangan antara hukum administrasi dan hukum pidana agar tidak tumpang tindih.

“Yang kami mohonkan adalah penegasan konstitusional. Jangan sampai setiap kebijakan administratif yang kemudian menimbulkan konsekuensi anggaran langsung ditarik ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu diuji dalam mekanisme administrasi,” ujar Syahnakri, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam praktiknya tidak sedikit pejabat, terutama kepala desa, merasa ragu mengambil keputusan karena khawatir dikriminalisasi ketika terjadi kesalahan administratif.

Menurutnya, hukum administrasi telah menyediakan instrumen koreksi dan pemulihan yang seharusnya dioptimalkan.

“Jika batasnya jelas, pejabat publik akan lebih berani mengambil kebijakan yang inovatif dan berpihak pada pelayanan masyarakat. Hukum pidana tetap penting, tetapi harus ditempatkan secara proporsional untuk perbuatan yang memang memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

FH Undiknas menyatakan optimistis permohonan tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan secara serius oleh Mahkamah Konstitusi. Optimisme itu didasarkan pada argumentasi hukum yang disusun secara akademik serta adanya ketidakkonsistenan normatif dalam UU Administrasi Pemerintahan yang dinilai perlu ditegaskan kembali.

Melalui pengujian ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum yang lebih tegas, memperkuat profesionalisme penyelenggara pemerintahan, serta menciptakan tata kelola yang akuntabel dan berkeadilan.. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Hainor Rahman
|
Editor:Hainorrahman

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.