TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah memeriksa keluarga Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), terkait kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur. Pemeriksaan terhadap keluarga Zarof mencakup istri dan anaknya.
"(Anggota keluarga Zarof) sudah diperiksa," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Qohar menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa total 15 saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait keterlibatan berbagai pihak dalam kasus suap yang menjerat Zarof Ricar.
“Yang pasti, sampai saat ini kita sedang mengumpulkan terus bukti-bukti terkait para pihak siapa-siapa saja yang terlibat, tidak terkecuali keluarganya,” ujarnya.
Kasus itu bermula ketika Zarof, yang pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung pada Jumat (25/10/2024).
Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan menjadi perantara dalam upaya mempengaruhi hasil kasasi untuk terdakwa Ronald Tannur, yang tengah menghadapi kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Dalam keterangan resminya, Abdul Qohar menjelaskan bahwa pengacara Ronald Tannur, berinisial LR, meminta Zarof untuk mengupayakan agar majelis hakim agung tetap memutuskan kliennya tidak bersalah.
Sebagai imbalannya, LR menawarkan suap sebesar Rp5 miliar yang ditujukan kepada tiga hakim agung berinisial S, A, dan S. Sementara itu, Zarof dijanjikan menerima upah sebesar Rp1 miliar.
Namun, uang tersebut belum diterima oleh hakim-hakim terkait. "ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami," ucapnya.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga menemukan uang tunai dari berbagai mata uang senilai total Rp920 miliar saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa sebagian besar uang tersebut diduga hasil dari Zarof yang bertindak sebagai perantara dalam berbagai kasus di MA sejak 2012 hingga 2022.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Ia juga dikenakan Pasal 12B jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama, yang mengatur larangan suap dan gratifikasi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kejagung Periksa Keluarga Zarof Ricar Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |