TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya belum melimpahkan perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), ke jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan ada perubahan jadwal pemeriksaan sehingga tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan.
"Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan," ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Tessa juga belum bisa memastikan kapan pelimpahan tersebut akan dilaksanakan. Menurutnya, informasi lebih lanjut akan diberikan setelah ada keputusan dari penyidik yang menangani kasus ini.
"Akan diupdate lagi bila ada info lebih lanjut," tambahnya.
Kuasa Hukum Klaim Tahap II Dilaksanakan Hari Ini
Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, sebelumnya mengklaim bahwa tahap II akan dilakukan pada Kamis, pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut, menurutnya, didapat melalui pesan WhatsApp dari pihak KPK.
"Kami mendapat pesan WhatsApp kemarin bahwa Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto hari ini Kamis pukul 10.00 akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka," kata Ronny saat dihubungi dari Jakarta.
Ia juga menyebut bahwa tim kuasa hukum telah mengajukan tiga ahli dari berbagai universitas sebagai saksi yang meringankan kliennya.
"Ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai Pasal 65 KUHAP dan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Selain itu, Ronny menyesalkan ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (3/3), yang menurutnya menunjukkan KPK tidak mematuhi KUHAP, UU KPK, serta prinsip-prinsip penghormatan hak asasi manusia.
Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2) telah menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait status tersangkanya.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap terkait upaya menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan serta menyalurkan uang suap melalui Agustiani Tio Fridelina.
KPK masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara ini.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK RI Belum Limpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa, Ini Penyebabnya
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |