https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Bendahara Umum NasDem Jadi Saksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo di KPK 

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:36
Bendahara Umum NasDem Jadi Saksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo di KPK  Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (FOTO: DPR)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sahroni pada hari ini pun memenuhi panggilan dari lembaga antirasua tersebut. "Mungkin KPK bertanya kan kapasitas saya sebagai bendahara umum, apakah ada keterlibatan di partai secara langsung maupun tidak langsung. Itu mungkin yang akan ditanya," katanya saat sampai di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/3/2024).

Ia membenarkan soal adanya transfer uang dari Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp40 juta ke Partai NasDem. Ia mengatakan, uang itu adalah sumbangan yang bersangkutan untuk korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.

"Memang benar ada. Rp40 juta. Dia kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur," kata pria asal Jakarta Utara ini.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah menerima uang sebesar Rp800 juta sebagai sumbangan. Namun uang itu akhirnya tak digunakan dan dikembalikan ke rekening penampung.

"Rp800 juta itu sumbangan juga. Tapi gak dipakai. Kita kembalikan. Sudah dikembalikan ke rekening penampung," katanya. Uang sebesar Rp800 juta itu, kata dia, dikembalikan sekitar tiga bulan lalu.

"Jadi ada dua. Rp800 juta dengan Rp40 juta. Yang Rp800 juta sudah tiga bulan lalu kalau gak salah, sudah dipulangin," katanya.

Sahroni menegaskan, seluruh aktivitas keuangan tersebut tercatat di Partai NasDem. Dia juga mengatakan pihaknya siap mengembalikan seluruh uang tersebut apabila diminta oleh KPK. 

"Diterima tapi gak dipakai. Duitnya dikembaliin. Kan kita nggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu. Tapi udah kita kembalikan. Tinggal yang Rp40 juta. Tinggal nunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan," ujarnya. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.