https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Sita 49 Dokumen Proyek Usai Geledah Kompleks Pemkab Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:10
KPK Sita 49 Dokumen Proyek Usai Geledah Kompleks Pemkab Bekasi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (FOTO: ANTARA)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 49 dokumen penting usai menggeledah kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 22 Desember 2025. Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dokumen yang diamankan mencakup proyek-proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.

“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025, dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menegaskan, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh KPK sepanjang tahun 2025 tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi.

Sehari berselang, pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa tujuh dari sepuluh orang yang terjaring OTT dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara mereka terdapat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pihak pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Jika ingin, saya juga bisa menulis ulang dengan angle pendalaman dampak politik, timeline kronologis OTT, atau analisis pola suap ijon proyek untuk liputan lanjutan.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.