TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Hukum RI (Menkum RI) Supratman Andi Agtas memastikan permohonan ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos, sudah ditandatangani dan segera dikirim ke pemerintah Singapura.
"Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan (Paulus Tannos)," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri, untuk melengkapi seluruh dokumen yang diminta oleh pemerintah Singapura.
"Baik KPK, kemudian Kejaksaan Agung, begitu pula Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," ucapnya.
Setelah rapat kerja, Supratman menegaskan bahwa ia telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait persyaratan tambahan, termasuk letter confirmation yang telah dikirimkan oleh Kejaksaan Agung.
"Kemarin saya berkonsultasi dengan Bapak Jaksa Agung untuk meminta syarat terkait dengan letter confirmation, dan Pak Jaksa Agung sudah mengirimkan kepada kami sebagai kelengkapannya," ujarnya.
Supratman optimistis bahwa permohonan ekstradisi akan segera dikabulkan oleh Singapura.
Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menekankan bahwa hubungan baik antara kedua negara serta adanya perjanjian ekstradisi RI-Singapura menjadi dasar kuat bagi pemerintah Indonesia dalam mengajukan permohonan tersebut.
"Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun demikian, kami hanya menyampaikan surat terkait dengan itu. Nanti menyangkut teknisnya karena ditangani oleh KPK dan juga bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Supratman menyebut bahwa proses pengumpulan dokumen untuk pemulangan Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin dari Singapura dijadwalkan rampung pekan depan.
"Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Paulus Tannos merupakan buron KPK yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) setelah Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi penangkapan Tannos. Hingga kini, pemerintah Indonesia masih menunggu keputusan akhir mengenai ekstradisinya. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |