https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Ajudan Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dipanggil KPK

Rabu, 03 Desember 2025 - 18:45
KPK Panggil 3 Ajudan Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Budi Prasetyo juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KPK)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sukoco (SUG), pada hari ini.

Tiga di antaranya merupakan ajudan Bupati, yakni Wildan, Zufar Ali Akbar, dan Altof.

"Hari ini Rabu (3/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap pengurusan jabatan dan proyek serta penerimaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Saksi lainnya yang turut dipanggil antara lain:
1. Dwi Susilowati – Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babatan, Kabupaten Ponorogo

2. Sur Wigiyanto – Kasi Pemerintahan Umum Kelurahan Setono, Kecamatan Babatan, Kabupaten Ponorogo

3. Lestriyana Riswandari – Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo

4. Maek Subekti – Kasubag Keuangan Penyusunan Program dan Pelaporan Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.
5. Atis Wahyuni – Kepala UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo

6. Suwandi – Sekretaris Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babatan, Kabupaten Ponorogo

7. Mujiono – Sekretaris Kelurahan Singosaren, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo

8. Rizky Wahyu Nugroho – Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo

9. Dimas Sulton – Ajudan Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono

10. Faishal Rauf Rama Dhani – Ajudan Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono.

11. Winarko Arif – Kepala BKD Kabupaten Ponorogo

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Madiun," ucap Budi.

Materi pemeriksaan saksi bakal disampaikan usai pemeriksaan rampung. Sugiri sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka setelah status perkara naik ke tahap penyidikan pada Sabtu (8/11/2025).

Bukti awal menunjukkan Sugiri menerima gratifikasi dan suap mencapai Rp2,6 miliar, yang berasal dari tiga klaster perkara: Rp900 juta (suap jual beli jabatan), Rp1,4 miliar (fee proyek RSUD dr. Harjono), dan Rp300 juta (gratifikasi).

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC) selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam sepekan terakhir, KPK turut melakukan rangkaian penggeledahan untuk menelusuri kasus tersebut. Penggeledahan di wilayah Surabaya dilakukan di rumah Sugiri, rumah ELW, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Sementara dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, penyidik selain mengamankan dokumen dan BBE, juga menyita satu pucuk senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur. Penggeledahan lain dilakukan di wilayah Bangkalan, tepatnya di rumah KKH, Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Penyidik turut mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi tersebut.

Untuk wilayah Ponorogo, penyidik menggeledah sejumlah titik, antara lain rumah Sugiri; rumah YSD selaku PPK proyek Pembangunan Monumen Reog; rumah MJB yang merupakan PPK proyek pembangunan RSUD dr. Harjono; rumah RLL, anggota DPRD Kabupaten Ponorogo; serta kantor CV Wahyu Utama. Dari seluruh lokasi, penyidik kembali mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Seluruh barang bukti yang disita tersebut akan didalami penyidik untuk mengungkap dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lain yang tergolong gratifikasi. (*)

Pewarta : M. Marhaban
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.