TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021 hingga 2023. Terbaru, dua orang saksi diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah KPK.
"Atas nama IM dan PB alias IP," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Kedua saksi yang diperiksa adalah Indra Maulana (IM), selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, dan Purwana Bagja alias Ipung (PB/IP) yang menjabat sebagai Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB.
Pemeriksaan terhadap IM dan IP dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mendalami aliran dana dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp222 miliar tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH).
Selain itu, tiga pengendali agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |