Kasus Penipuan Konser TWICE: Polda Metro Lengkapi Petunjuk Jaksa, Berkas Siap Dikirim Ulang
TIMES Jakarta/Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Kasus Penipuan Konser TWICE: Polda Metro Lengkapi Petunjuk Jaksa, Berkas Siap Dikirim Ulang

Polda Metro Jaya telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser K-Pop grup TWICE .

TIMES Jakarta,Selasa 4 November 2025, 15:56 WIB
9.9K
A
Adhitya Hendra

JAKARTAPolda Metro Jaya telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser K-Pop grup TWICE yang menjerat Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM.

Kasus ini mencuat setelah FDM diduga melakukan penggelapan dana terkait penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Sejumlah pihak melaporkan adanya janji keuntungan hingga 23 persen dari kerja sama promosi konser tersebut yang tidak pernah terealisasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan seluruh kekurangan dalam berkas perkara sebagaimana diminta pihak Kejati telah dipenuhi penyidik.

“Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” kata Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Namun, Budi menyebut masa penahanan terhadap tersangka FDM sudah tidak dapat diperpanjang. Bila hingga Jumat (7/11/2025) berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melakukan penangguhan penahanan terhadap FDM.

“Bila berkas belum dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, maka tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menegaskan proses penyidikan dan pelimpahan berkas tetap akan berjalan sampai dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan pihaknya telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli dalam perkara tersebut.

“Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ujar Reonald, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan berkas perkara telah dikirim ke jaksa untuk diteliti lebih lanjut dalam tahap I penyidikan.

Kasus dugaan penipuan konser TWICE ini menjadi perhatian publik, mengingat Mecimapro merupakan salah satu promotor ternama konser K-Pop di Indonesia. Dalam kasus ini, FDM diduga mengelola dana kerja sama investasi tanpa transparansi dan menjanjikan keuntungan besar bagi para mitra, namun gagal menunaikannya.

Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindaklanjuti proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap dan perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Adhitya Hendra
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.