https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polri Sebut Penanganan Kasus Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo  Sesuai Prosedur

Senin, 12 Mei 2025 - 09:01
Polri Sebut Penanganan Kasus Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo  Sesuai Prosedur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) bersama Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri). (Foto: Antara)

TIMES JAKARTA, JAKARTAPolri memastikan bahwa proses hukum terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) tersangka kasus unggahan meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo berciuman telah dilakukan secara sesuai prosedur.

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hingga akhirnya penahanan terhadap SSS ditangguhkan pada Minggu, 11 Mei 2025.

“Proses hukum dijalankan secara prosedural, proporsional, dan profesional, serta didampingi oleh tim kuasa hukum untuk menjamin akuntabilitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Minggu malam.

Trunoyudo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polri pada 24 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/159/III/2025/SPKT. Penyidikan pun dimulai pada 7 April 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti dari saksi maupun tersangka yang kemudian dianalisis menggunakan metode digital forensik.

SSS diduga sebagai pemilik akun media sosial X yang mengunggah konten bermuatan melanggar kesusilaan. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

“Penyidik menemukan dugaan tindak pidana berupa manipulasi atau penciptaan informasi elektronik yang menyesatkan seolah-olah otentik, serta penyebaran dokumen atau gambar bermuatan kesusilaan,” jelas Trunoyudo.

Namun, pada 11 Mei 2025, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum dan orang tua SSS. Penangguhan ini diberikan karena tersangka menunjukkan iktikad baik dengan meminta maaf secara terbuka dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Penangguhan diberikan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan,” tambahnya.

SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo, mantan Presiden Jokowi, serta pihak kampus ITB. Ia mengaku menyesal atas tindakannya dan berkomitmen tidak akan mengulangi hal serupa. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.