KPK Soroti Dugaan Suap Bupati Tulungagung dari Pihak Swasta
KPK tengah menelusuri dugaan suap dari pihak swasta kepada mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait pengondisian pemenang proyek melalui modus akal-akalan e-Katalog.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemberian uang atau suap dari pihak swasta kepada Gatut Sunu Wibowo saat menjabat sebagai Bupati Tulungagung. Aliran dana tersebut disinyalir berkaitan dengan pengondisian pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
“Jadi, dalam perkara Tulungagung itu, juga ada dugaan pemberian-pemberian yang dilakukan oleh swasta kepada Bupati. Ini berkaitan dengan modus pengerjaan proyek-proyek yang ada di Tulungagung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Budi menjelaskan, dugaan pengondisian pemenang tender tersebut dilakukan dengan siasat formalitas. Secara administratif, proses pengadaan tetap mengikuti prosedur aplikasi belanja milik pemerintah, yakni e-Katalog, namun para pelaku membuat kesepakatan rahasia di luar sistem resmi.
“Proses pengadaan barang dan jasanya sudah dilakukan melalui e-Katalog. Namun, ada deal-deal (kesepakatan-kesepakatan) yang dilakukan di luar sistem,” katanya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026 lalu. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sedikitnya 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung.
Satu hari pasca-OTT, tepatnya pada 11 April 2026, KPK memboyong Gatut Sunu, adiknya, serta 11 orang lainnya ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
Pada hari yang sama, penyidik resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Gatut Sunu melancarkan aksi pemerasan terhadap jajaran perangkat daerah di Pemkab Tulungagung. Modus yang digunakan tergolong intimidatif, yakni memaksa para pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan serta status Aparatur Sipil Negara (ASN) di atas meterai tanpa membubuhkan tanggal.
Melalui ancaman pencopotan tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo telah meraup uang setoran hingga Rp2,7 miliar. Uang tersebut dikumpulkan dari belasan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung, dari total target yang ditentukan sebesar Rp5 miliar. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

