Pita Cukai Palsu Rp570 M Dibongkar, Puskepi Minta Aparat Kejar Aktor Intelektual
Ilustrasi - Pita cukai palsu. (FOTO: Antara)

Pita Cukai Palsu Rp570 M Dibongkar, Puskepi Minta Aparat Kejar Aktor Intelektual

Puskepi apresiasi Bea Cukai & BAIS bongkar pita cukai palsu Rp570 miliar di Semarang, minta Presiden Prabowo dan aparat gencarkan perang total rokok ilegal.

TIMES Jakarta,Sabtu 23 Mei 2026, 21:58 WIB
870
M
Moh Ramli

JAKARTADirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengapresiasi keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang berhasil membongkar temuan pita cukai palsu senilai Rp570 miliar di Semarang.

Menurut Sofyano, keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan efektivitas penindakan di lapangan, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia masih berlangsung secara masif dan terorganisir.

“Temuan pita cukai palsu senilai Rp570 miliar ini adalah capaian besar yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain, ini menjadi pertanda serius bahwa rokok ilegal masih marak beredar, salah satunya dipicu oleh pemalsuan pita cukai,” kata Sofyano dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Ia menegaskan, pita cukai palsu merupakan instrumen kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara. Dengan modus ini, produk rokok ilegal bisa mengelabui pasar seolah-olah sebagai produk legal. 

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan cukai dalam jumlah besar, sementara pelaku usaha yang taat aturan dirugikan oleh persaingan yang tidak sehat.

Oleh karena itu, ia menilai kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai persoalan sektoral yang hanya menjadi tanggung jawab Bea Cukai.

Mengingat besarnya nilai temuan dan luasnya dampak yang ditimbulkan, kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dibongkarnya pita cukai palsu dengan nilai yang sangat luar biasa ini harus mendapat perhatian serius dari Presiden. Negara perlu menggerakkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk menyokong Bea Cukai dalam memerangi kejahatan pemalsuan dan penyelundupan di sektor cukai,” tegasnya.

Puskepi juga meminta agar pengusutan kasus ini tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum dituntut melacak seluruh jaringan di balik labirin pemalsuan tersebut, termasuk pemodal, pengendali, distributor, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari praktik ilegal ini.

Sofyano meyakini kejahatan dengan nilai ratusan miliar rupiah seperti ini tidak mungkin dilakukan secara amatir atau skala kecil, melainkan digerakkan oleh jaringan yang sistematis dan membutuhkan penanganan lintas lembaga.

“Jangan hanya menangkap pelaku kecil. Negara harus membongkar siapa aktor intelektualnya, siapa pemodalnya, dan apakah ada pihak yang melindungi atau membiarkan praktik ini berjalan,” jelasnya 

Selain penegakan hukum, pemerintah juga didorong untuk memperkuat sistem pengamanan pita cukai agar semakin sulit dipalsukan. Teknologi pengamanan, sistem distribusi, hingga pengawasan terhadap rantai produksi dan peredaran rokok harus diperketat secara menyeluruh.

Di sisi lain, keterlibatan masyarakat juga dinilai krusial. Pemerintah perlu memperluas edukasi publik agar konsumen mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal—baik rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun yang salah peruntukan.

“Peran masyarakat perlu diberdayakan. Mereka harus diedukasi dan diberi akses pengaduan yang mudah agar dapat ikut melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Sofyano mengingatkan, membeli rokok ilegal sama saja dengan membiarkan pendapatan negara digerogoti. Ia mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan produk ilegal.

Oleh karena itu, keberhasilan Bea Cukai dan BAIS TNI ini harus dijadikan momentum nasional untuk memperkuat perang total terhadap kejahatan cukai.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pemalsuan pita cukai dan peredaran rokok ilegal. Negara harus hadir secara tegas karena kejahatan ini merugikan penerimaan negara, merusak keadilan usaha, dan pada akhirnya merugikan rakyat,” ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Ramli
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.