https://jakarta.times.co.id/
Opini

Mantra Hukum Penghapus Kesalahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 23:14
Mantra Hukum Penghapus Kesalahan Agam Rea Muslivani, S.H., Praktisi Hukum Malang.

TIMES JAKARTA, MALANG – Di negeri ini, hukum sering dibaca seperti mantra. Bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk menghapus rasa bersalah. Setiap kali kekuasaan tersandung, pasal diucapkan. Setiap kali kebijakan melukai, ayat undang-undang dikibarkan. Dan setiap kali nurani publik menjerit, jawaban yang datang selalu sama: “semua sudah sesuai prosedur.”

Maka hukum pun berubah rupa. Dari kompas keadilan menjadi jimat kekuasaan. Dari penuntun moral menjadi tameng administratif. Kesalahan tidak lagi diukur dari luka yang ditinggalkan, tetapi dari ada atau tidaknya pelanggaran formal. Selama pasal masih bisa dibaca, selama tanda tangan masih basah, selama stempel masih biru, maka dosa sosial dianggap gugur sebelum diadili.

Inilah yang bisa disebut sebagai mantra hukum: keyakinan bahwa kata-kata dalam undang-undang cukup sakti untuk mengubah salah menjadi benar, zalim menjadi legal, dan rakus menjadi prosedural. Pasal-pasal dibacakan seperti doa, bukan untuk menyelamatkan manusia, tetapi untuk menyelamatkan wajah kekuasaan.

Dalam mantra ini, hukum tidak lagi berdiri di sisi yang lemah, melainkan berdiri tegap di belakang meja pejabat. Ia menjadi pagar tinggi yang memisahkan rakyat dari keadilan. 

Rakyat boleh marah, boleh kecewa, boleh terluka, tetapi tidak boleh melampaui garis pasal. Tangis boleh, protes boleh, asal tidak mengganggu redaksi undang-undang.

Kita pun hidup di zaman ketika yang salah tidak perlu minta maaf, cukup menunjukkan regulasi. Yang merugikan tidak perlu bertanggung jawab, cukup menunjuk ayat. Yang menindas tidak perlu menunduk, cukup berkata: “ini perintah aturan.” Seolah-olah hukum adalah mesin cuci dosa yang bisa memutihkan kebijakan apa pun, sehitam apa pun dampaknya.

Padahal hukum sejatinya bukan kitab sihir. Ia bukan mantra yang bisa mengubah realitas dengan bunyi kalimat. Hukum adalah produk akal dan nurani manusia, yang seharusnya berdiri untuk melindungi yang rapuh dari yang rakus, yang kecil dari yang besar, yang lemah dari yang kuat. Ketika hukum justru dipakai untuk membela kesalahan, maka yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga makna keadilan itu sendiri.

Lebih tragis lagi, mantra hukum melahirkan generasi pejabat yang alergi pada rasa bersalah. Mereka lihai membaca pasal, tetapi gagap membaca penderitaan. Mereka hafal nomor undang-undang, tetapi lupa jumlah air mata yang jatuh di lapangan. Mereka sibuk menjaga prosedur, tetapi abai pada keadilan substantif.

Dalam situasi seperti ini, hukum menjelma menara gading yang dingin. Di bawahnya, rakyat kepanasan oleh kebijakan. Di atasnya, elite berlindung di balik redaksi. Jurang antara legalitas dan legitimasi makin lebar. Apa yang sah belum tentu adil. Apa yang prosedural belum tentu bermoral.

Mantra hukum juga berbahaya karena mematikan daya kritis publik. Ketika rakyat terus-menerus dicekoki bahwa hukum adalah jawaban atas segalanya, mereka perlahan berhenti bertanya: adil atau tidak? Yang tersisa hanya pertanyaan sempit: melanggar atau tidak? Seolah-olah hidup cukup diukur dengan garis hitam-putih pasal, bukan dengan warna-warni keadilan.

Akibatnya, ruang etika menyempit. Diskusi moral diganti debat legal. Suara korban tenggelam oleh bunyi palu regulasi. Dan hukum, yang seharusnya menjadi jembatan antara kekuasaan dan keadilan, justru menjadi tembok tinggi yang memantulkan kembali jeritan rakyat.

Jika mantra ini terus dibiarkan, kita akan memiliki negara yang sangat tertib secara administratif, tetapi lumpuh secara moral. Negara yang rapi di atas kertas, tetapi compang-camping di hati warganya. Negara yang bangga pada pasal, tetapi miskin empati.

Sudah waktunya kita membongkar mantra ini. Mengembalikan hukum ke tempatnya: sebagai alat koreksi, bukan alat pembela diri. Sebagai pagar etika, bukan tameng kekuasaan. Sebagai suara nurani yang dipersenjatai, bukan suara kekuasaan yang diberi legitimasi.

Hukum harus berani berkata: ini salah, meski sah. Ini melukai, meski legal. Ini menindas, meski prosedural. Tanpa keberanian itu, hukum hanya akan menjadi kitab mantra yang dibaca setiap kali kekuasaan tergelincir, bukan lentera yang menerangi jalan keadilan. Dan bangsa yang hidup di bawah mantra hukum, pada akhirnya, bukan bangsa yang taat hukum, melainkan bangsa yang diajari untuk berdamai dengan ketidakadilan.

***

*) Oleh : Agam Rea Muslivani, S.H., Praktisi Hukum Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.