https://jakarta.times.co.id/
Kopi TIMES

Perseroan Perorangan Ditinjau dari Aspek Perpajakan

Selasa, 31 Desember 2024 - 17:25
Perseroan Perorangan Ditinjau dari Aspek Perpajakan Didit Teguh Nugroho, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pasuruan.

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Dalam rangka mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker).

Dalam UU Ciptaker tersebut salah satu pasal mengatur tentang Perseroan Peror angan atau lebih dikenal PT Perorangan.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2021 tentang Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Aturan ini mempermudah bagi warga negara Indonesia untuk mempunyai usaha berbadan hukum. Karena pembentukan PT Perorangan hanya memenuhi 2 unsur yakni perorangan dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Unsur Perorangan karena syarat berdirinya cukup satu orang saja, hal ini beda dengan perseroan terbatas didirikan oleh dua orang tau lebih. Dalam PT Perorangan ini berlaku hanya untuk warga negara Indonesia saja sedangkan warga negara asing tidak berhak.

Adapun syarat kedua adalah dalam lingkup usaha UMK. UMK dalam aturannya dijelaskan jika kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). Sedangkan kriteria usaha kecil berarti memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Dapat disimpulkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Beberapa keuntungan pendirian PT Perorangan

Untuk oring pribadi yang akan merintis usaha atau bisnis, mendirikan PT Perorangan merupakan jawaban yang tepat. Berikut ini beberapa keuntungan mendirikan PT Perorangan :

  1. Pendiri sebagai pemilik tunggal sekaligus direktur PT mempunyai kendali penuh terhadap perusahaan. Artinya tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain terkait operasional perusahaan. Konsekuensinya jika ada kegagalan dalam usaha ditanggung sendiri.
  2. Biaya pendirian PT Perorangan lebih murah dan dilakukan tanpa akta notaris, hanya pernyataan dari pemilik sekaligus direktur PT Perorangan ke sistem AHU;
  3. PT Perorangan tidak ada ketentuan modal dasar minimal. Modal PT Perorangan tertulis dalam surat pernyataan pendirian PT Perorangan sesuai dengan kemampuan dari pendiri PT. Yang ada adalah Batasan maksimal modal yakni sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
  4. PT Perseorangan berstatus sudah berbadan hukum, maka tanggung jawab pemilik sekaligus direktur PT Perorangan terbatas pada jumlah saham yang disetor oleh pemilik perusahaan. Selain itu perusahaan bisa mengajukan pinjaman modal ke bank maupun ke pihak lainnya termasuk untuk pembuatan rekening atas nama PT Perorangan.
  5. Jika PT Peronangan telah berkembang dan modalnya melebih Rp5.000.000.000 maka dapat dikembangan menjadi Perseroan Terbatas tanpa harus mengubah nama PT-nya.

Perbedaan Perseroan Perseorangan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi dari Aspek Perpajakan

Wajib Pajak Orang Pribadi maupun PT Perorangan berhak mendapatkan tarif UMKM berdasarkan PP23 atau PP 55 jika omzet kotornya kurang dari Rp4.800.000.000,00 dalam setahun. Jika lebih maka menggunakan tarif PPh Pasal 17

Kemudian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dijelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu mendapatkan insentif tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Sehingga memungkinkan wajib pajak orang pribadi tidak dikenakan pajak.

Dalam hal peredaran bruto wajib pajak orang pribadi misalkan omzet brutonya Rp650.000.000,00 setahun maka pajak terutangnya adalah sebesar Rp150.000.000 dikalikan tarif PP 55 yakni 0.5 persen. Sedangkan PT Peroangan tidak berhak karena diperlakukan seperti halnya Wajib Pajak Badan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 mengatur juga tentang masa berlaku tarif 0.5 persen bagi PT Peroangan berlaku sampai dengan 4 than sejak didirkan PT perorangan. Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berlaku sampai dengan 7 tahun sejak Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar sebagai wajib pajak.

Kewajiban Pembukuan

Seperti disebutkan di atas bahwa PT Perorangan diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan sehingga tidak berhak menggunakan pencatatan seperti halnya wajib pajak orang pribadi.

Ketentuan ini mengharuskan pemilik PT Perorangan mengetahui atau paham pembukuan dalam menjalankan bisnisnya. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi jika omzetnya melebihi Rp4.800.000.000,00 setahun. Maka mau tidak mau wajib menggunakan pembukuan.

Hal lain yang harus diperhatikan oleh pemilik PT Perorangan adalah pelaporan SPT tahunan mengikuti SPT PPh Badan yakni paling lama empat bulan setelah berakhir tahun pajak. Jika tahun pajaknya sama dengan tahun kalender maka paling lama lapor tanggal 30 April setelah tahun pajak berakhir. Ini berbeda dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yag paling lambat lapor tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.

Selanjutnya sanksi administrasi untuk keterlambatan lapor SPT PPh Badan bagi PT perorangan sanksi administrasinya berupa denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000,00. Adapun denda keterlambatan lapor SPT PPH Orang Pribadi bagi orang pribadi hanya sebesar Rp100.000,00.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan pendirian PT Perorangan merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat sektor UMK. Kemudahan dalam pendirian, perlindungan hukum maupun insetif perpajakan diharapkan PT Perorangan bisa berkembang menjadi usaha kelas menengah. Namun demikian bagi pemilik PT Perorangan hendaknya belajar tentang pembukuan perusahaan agar dapat digunakan dalam pengambilan keputusan untuk menjalankan PT Perorangan.

Namun seandainya pelaku bisnis tidak begitu paham tentang pembukuan maka dapat memilih untuk mendaftarkan usahanya dengan NPWP Orang Pribadi. Karena WP Orang Pribadi masih dapat menggunakan pencatatan omzetnya. Namun ada konsekuensinya yakni kekayaan pribadi dan usaha masih menjadi satu bagi usahawan tersebut. (*)

Oleh: Didit Teguh Nugroho (Penyuluh Pajak KPP Pratama Pasuruan

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Tim Foto
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.