Kopi TIMES

Bidan Praktik Mandiri Harus Profesi Bidan

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:24
Bidan Praktik Mandiri Harus Profesi Bidan Widya Maya Ningrum, SST, M.Kes, M.Tr.Keb; Dosen Prodi Kebidanan Fikes Unigal; Mahasiswa S3 IKM UNS

TIMES JAKARTA, SURAKARTABidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. Dasar lahirnya UU No 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan salah satunya adalah bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar bisa hidup sejahtera. 

Bidan merupakan salah satu pemberi pelayanan kepada masyarakat dalam lingkup kesehatan perempuan, bayi dan balita masih terkendala dengan masalah kompetensi, kewenangan dan profesionalitas. 

Pengaturan dan pengakuan terhadap bidan dalam memberikan pelayanan kebidannya belum diatur secara komprehensif, sehingga bidan belum mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kebidanannya. 

Kebijakan Kewenangan Praktik Kebidanan

Di dalam UU No 4 tahun 2019 dijelaskan terdapat dua jenis bidan yaitu Bidan Vokasi dan Bidan Profesi. Bidan Vokasi adalah bidan dengan latar belakang pendidikan Diploma III Kebidanan dengan gelar Ahli Madya Kebidanan, sedangkan bidan profesi adalah bidan dengan latar belakang pendidikan Diploma 4/Sarjana kebidanan plus pendidikan profesi yang telah ditempuh dengan gelar bidan. 

Terdapat perbedaan kewenangan antara bidan vokasi dan profesi. Kewenangan praktik kebidanan untuk bidan vokasi hanya dapat mejalankan praktik kebidanan di fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan bidan profesi dapat menjalankan praktik kebidanan di tempat Praktik Mandiri bidan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Bidan Lulus Diploma Tidak Boleh Praktik Mandiri

Berdasarkan UU No. 4 tahun 2019, untuk dapat berpraktik mandiri, bidan wajib mengambil pendidikan profesi. Hal ini wajib dilakukan baik oleh bidan dengan pendidikan akademik (S1), maupun pendidikan vokasi (D3/D4). 

Berdasarkan kebijakan tersebut maka dalam periode peralihan Bidan lulusan pendidikan D 3 dan Bidan lulusan pendidikan D 4 yang telah melaksanakan Praktik Kebidanan secara mandiri di  Tempat Praktik Mandiri Bidan sebelum Undang- Undang ini diundangkan, dapat melaksanakan Praktik Kebidanan secara mandiri di Tempat praktik  Mandiri Bidan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan (2026). 

Jadi sampai tahun 2026 waktu yang diberikan untuk masih dapat melakukan praktik, selebihnya jika ingin tetap melaksanakan praktik mandiri maka wajib melakukan pendidikan lanjutan ke profesi. 

Jika memutuskan tidak melanjutkan pendidikan maka bidan tersebut tidak dapat melakukan praktik mandiri. 

Jumlah Pendidikan Profesi

Dengan dikeluarkannya kebijakan bidan harus minimal profesi dalam penyelenggaraan praktik mandiri, maka intitusi penyelenggara pendidikan harus dapat mengakomodir bidan yang akan melanjutkan pendidikan kebidanan khususnya ke jenjang profesi.

Penelusuran yang dilakukan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) secara senderhana yang dilakukan oleh penulis didapatkan jumlah perguruan tinggi negeri dan swasta yang menyelenggarakan pendidikan profesi bidan sejumlah 30 perguruan tinggi. 

Pendidikan profesi bidan pertama kali berdiri di Universitas Airlangga pada tahun 2011, yang dimulai dengan dibukanya S1 Kebidanan Unair pada tahun 2008. Data tersebut menunjukkan perkembangan pendidikan profesi bidan di perguruan tinggi di Indonesia sejak tahun 2011 menunjukan perkembangan yang kurang signifikan. Jika dilihat jumlah Bidan di Indonesia sebanyak 245.281 orang (sumber PP IBI), dan sekitar 40.000 adalah bidan yang melakukan praktik mandiri. 

Dilihat dari jenjang pendidikan sebagian besar bidan yang melakukan praktik mandiri adalah dengan latar belakang Pendidikan D3 dan D4 Kebidanan. Urgensi yang terjadi saat ini bahwa jumlah bidan yang banyak dan distribusi institui penyelenggara pendidikan profesi bidan belum merata maka organisasi profesi dimana IBI tingkat pusat melaksanakan advokasi kepada Kemendikbud terkait pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

RPL untuk pendidikan profesi Bidan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau telah memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). 

RPL adalah proses pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan atau pengalaman kerja. Pengakuan atas capaian pembelajaran ini dimaksudkan untuk menempatkan seseorang pada jenjang kualifikasi tertentu sesuai dengan jenjang pada KKNI. 

Sampai saat ini organisasi profesi bidan (IBI) dan Asosiasi pendidikan kebidanan bersama Kementerian Pendidikan masih merumuskan formulasi yang tepat RPL untuk pendidikan profesi bidan. Diharapkan setelah dikeluarkannya pedoman RPL untuk pendidikan profesi bidan, bidan yang telah praktik dan mempunyai pengalaman kerja yang cukup lama dapat mendapatkan pengakuan capaian pembelajaran, sehingga masa transisi yang diberikan cukup untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi bidan yang menjalankan praktik mandiri dengan latar belakang pendidikan bukan profesi. 

***

*) Oleh: Widya Maya Ningrum., SST., M.Kes., M.Tr.Keb; - Dosen Prodi Kebidanan Fikes Unigal; - Mahasiswa S3 IKM UNS.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.