KemenPPPA Desak Penguatan Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di Sekolah Rakyat
KemenPPPA mendesak penguatan perlindungan bagi anak penyandang disabilitas di Sekolah Rakyat (SR) guna menekan tingginya angka kekerasan dan diskriminasi.
JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa penguatan perlindungan bagi anak penyandang disabilitas di lingkungan Sekolah Rakyat (SR) sudah semakin mendesak untuk diterapkan. Langkah ini dinilai krusial demi menjamin keamanan dan hak-hak dasar kelompok anak tersebut.
"Anak penyandang disabilitas sangat rentan menjadi korban kekerasan, diskriminasi, penelantaran, dan tidak hanya itu, anak penyandang disabilitas juga memiliki keterbatasan akses layanan pendidikan dan pendampingan. Jika melihat prevalensi kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas yang tinggi, maka hal ini harus juga diwaspadai oleh orang-orang dewasa yang berada di sekitar anak, termasuk yang ada di Sekolah Rakyat," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Titi dalam forum diskusi kelompok terumpun atau Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di Sekolah Rakyat" yang berlangsung di Jakarta.
Titi menjelaskan bahwa anak-anak penyandang disabilitas merupakan kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan khusus. Hal ini sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kekhawatiran KemenPPPA ini diperkuat oleh data kedeputian. Merujuk pada hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024, tercatat sebanyak 83,85 persen anak penyandang disabilitas pernah mengalami minimal satu bentuk kekerasan sepanjang hidup mereka. Ironisnya, sebanyak 64,57 persen di antaranya mengalami tindakan kekerasan tersebut dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
"Prevalensi kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas ini harus dipahami oleh orang dewasa di sekitar anak, termasuk kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan non-guru di Sekolah Rakyat," tutur Titi Eko Rahayu kembali menegaskan.
Sebagai institusi pendidikan, Titi menuntut Sekolah Rakyat harus mampu menghadirkan ekosistem belajar yang aman, inklusif, ramah anak, serta bersih dari segala bentuk diskriminasi bagi seluruh peserta didik tanpa terkecuali, termasuk anak-anak penyandang disabilitas. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

