Cegah Jual Beli Kursi SPMB, Kemendikdasmen Kunci Kuota Dapodik Sejak Dini
Kemendikdasmen menyelenggarakan kegiatan Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI seputar SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Jakarta Pusat pada Kamis (7/5/2026). (Foto: ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban)

Cegah Jual Beli Kursi SPMB, Kemendikdasmen Kunci Kuota Dapodik Sejak Dini

Kemendikdasmen memperketat pengawasan SPMB untuk mencegah kecurangan dan jual beli kursi. Kemendikdasmen memiliki strategi mulai dari penguncian kuota Dapodik hingga validasi sertifikat prestasi.

TIMES Jakarta,Kamis 7 Mei 2026, 21:30 WIB
723
A
Antara

JAKARTAKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan serangkaian strategi komprehensif untuk mencegah kesalahan input data maupun praktik kecurangan selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa praktik "jual beli kursi" tidak akan ditoleransi. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk menerjunkan tim investigasi serta mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.

“Jadi tidak ada namanya jual kursi itu, gak ada. Kalau ada buktinya, saya turunkan tim. Kita laporkan ke pihak berwajib, dan itu bisa bisa ditindak,” tegas Gogot dalam kegiatan Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI di Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Sistem Penguncian Kuota di Dapodik

Sebagai langkah antisipasi dini, Gogot menjelaskan bahwa pemerintah telah mengunci kuota daya tampung murid baru di setiap kelas melalui portal Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Penguncian ini dilakukan segera setelah Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan dan melaporkan juknis pertama.

Dengan sistem ini, pihak sekolah dipastikan tidak dapat menambah atau mengurangi kuota siswa secara sepihak setelah juknis tersebut ditandatangani oleh kepala daerah.

“Penetapan jumlah porsi siswa yang dibuka di setiap sekolah itu ditetapkan melalui juknisnya pemerintah daerah. Begitu kepala daerah tandatangan, kami dapat laporannya, kami langsung kunci laman dapodik sekolahnya. Jadi tidak ada namanya jual kursi itu, gak ada,” jelasnya.

Validasi Nilai dan Sertifikat Prestasi

Terkait potensi kecurangan pada jalur prestasi akademik, Kemendikdasmen akan memanfaatkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai validator. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir praktik penggelembungan nilai (mark-up) pada e-Rapor.

Selain itu, sekolah juga diinstruksikan untuk mengisi nilai murid secara rutin setiap semester, bukan dikumpulkan atau dirapel pada akhir tahun ajaran.

Sementara itu, untuk mengantisipasi kecurangan pada jalur prestasi non-akademik, Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa sertifikat lomba yang dilampirkan siswa merupakan hasil kejuaraan tingkat nasional maupun internasional yang telah melewati proses kurasi resmi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.