Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat yang Berkaitan dengan MBG
TIMES Jakarta/Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar (FOTO: dok Kementerian Agama)

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat yang Berkaitan dengan MBG

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).

TIMES Jakarta,Jumat 20 Februari 2026, 15:30 WIB
584
M
Moh Ramli

JAKARTAKepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf atau golongan sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60. 

Delapan ashnaf itu terdiri atas fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” kata Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. 

Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” jelasnya.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Moh Ramli
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.