Jangan Salah! Zakat Fitrah Harus Dibayar di Tempat Ini
TIMES Jakarta/Menunaikan zakat fitrah sesuai keberadaan saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

Jangan Salah! Zakat Fitrah Harus Dibayar di Tempat Ini

Pertanyaan tentang di mana zakat fitrah harus dibayarkan kerap muncul menjelang Idulfitri.

TIMES Jakarta,Sabtu 14 Maret 2026, 01:03 WIB
270
Y
Yusuf Arifai

JAKARTAPertanyaan tentang di mana zakat fitrah harus dibayarkan kerap muncul menjelang Idulfitri. Menurut mazhab Syafi‘i, jawabannya cukup jelas bahwa zakat fitrah dikeluarkan di tempat seseorang berada saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.

Momen terbenamnya matahari di penghujung Ramadan itulah yang menjadi penentu wajibnya zakat fitrah. Artinya, lokasi seseorang pada saat itu juga menentukan kepada siapa zakat tersebut diberikan.

Jika saat matahari terbenam seseorang berada di suatu daerah, maka zakat fitrahnya disalurkan kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) di daerah tersebut. Prinsipnya, zakat fitrah diutamakan untuk dibagikan kepada masyarakat setempat.

Namun, ada pengecualian. Jika di tempat tersebut tidak ditemukan orang yang berhak menerima zakat, maka zakat fitrah boleh dipindahkan ke wilayah terdekat yang memiliki mustahiq.

Penjelasan ini dapat ditemukan dalam sejumlah kitab fikih klasik. Salah satunya diterangkan oleh Syekh Nawawi Al-Jawi dalam Nihayatuz Zain.

أما زَكَاة الْفطر فَمحل الْوُجُوب هُوَ الَّذِي غربت شمس آخر يَوْم من رَمَضَان والشخص فِيهِ

“Adapun zakat fitrah, maka tempat kewajibannya adalah di lokasi seseorang berada ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan.”
(Nawawi Al-Jawi, Nihayatuz Zain, hlm. 182).

Keterangan senada juga disampaikan oleh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Ghayah Talkhishil Murad.

تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان

“Zakat fitrah wajib dikeluarkan di tempat seseorang berada saat matahari terbenam di akhir Ramadan. Zakat itu diberikan kepada para mustahiq di tempat tersebut. Jika tidak ada, maka dipindahkan ke tempat terdekat.”
(Abdurrahman Ba’alawi, Ghayah Talkhishil Murad, hlm. 43).

Dari penjelasan para ulama tersebut, dapat dipahami bahwa zakat fitrah tidak selalu harus dibayarkan di kampung halaman. Jika seseorang berada di kota lain saat malam Idulfitri tiba, maka di situlah zakat fitrahnya semestinya disalurkan, kecuali bila tidak ditemukan penerima yang berhak. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.