Hapus Pasal Penghinaan Lembaga Negara, MK: Tidak Memiliki Rasa Dihina
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perihal ketentuan larangan penghinaan lembaga negara yang dimohonkan oleh Tania Iskandar, dkk.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perihal ketentuan larangan penghinaan lembaga negara yang dimohonkan oleh Tania Iskandar, dkk.
Dengan demikian, Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menegaskan bahwa semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina.
"Dalam hal ini, bilamana hendak diletakkan dalam dasar argumentasi menjaga muruah atau martabat lembaga, termasuk lembaga negara, individu yang berada dalam lembaga negara dimaksud itulah yang harus menjaga muruah atau martabat dimaksud dengan antara lain melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya," demikian dikutip dari pernyataan resmi MK, Jumat (28/9/2026).
Menurut MK, sebagai salah satu kata atau istilah yang kerap dimaknai secara elastis (mulur-mungkret) dalam proses penegakan hukum, Penjelasan Pasal 240 KUHP juga menguraikan kata "menghina" dengan cara memperhadapkan dengan kata "kritik".
Ihwal tersebut, Penjelasan Pasal 240 UU 1/2023 menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
"Oleh karena itu, ketentuan a quo dinilai tidak menjamin hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya serta hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," ujarnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

