Saksi Ahli: Pimpinan KPK Bukan Penyidik, Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum
JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Dalam kesaksiannya, Oce menyoroti surat penetapan tersangka terhadap Yaqut yang ditandatangani atas nama (a.n) Pimpinan KPK.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK hasil amandemen) dan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
"Pimpinan tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik. Karena penetapan tersangka harus ditandatangani oleh penyidik, maka surat yang mengatasnamakan Pimpinan KPK bisa dinyatakan cacat materiil dan cacat formil," tegas Oce di hadapan majelis hakim.
Yaqut Cholil Qoumas melayangkan gugatan praperadilan (perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL) untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada rentang Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Argumen yang diajukan adalah penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi syarat kecukupan bukti yang sah serta adanya ketidakwenangan KPK dalam penyidikan.
Mengingat berdasarkan KUHAP baru penyidik didefinisikan secara limitatif (Polri, PPNS, atau penyidik tertentu) sementara Pimpinan KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak lagi berstatus sebagai penyidik sehingga tidak berwenang menandatangani surat penetapan tersebut.
Duduk perkara kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai aturan karena dibagi rata antara haji reguler dan khusus, padahal porsi reguler seharusnya lebih besar.
Selain ketidaksesuaian aturan tersebut, KPK juga mengendus dugaan aliran dana berupa bayaran sebesar US$ 2.700 hingga US$ 7.000 per kursi dari biro perjalanan haji.
Dana itu mengalir kepada oknum di Kementerian Agama melalui perantara demi mendapatkan jatah kursi tambahan tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




