Hukum Shalat Jumat Jika Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri
Dalam praktik klasik, keringanan (rukhsah) diberikan kepada mereka yang tinggal di wilayah jauh atau pedalaman. Misalnya, seseorang datang ke kota untuk shalat Id, lalu harus menempuh perjalanan panjang jika ingin kembali lagi untuk shalat Jumat.
Jakarta – Jika Hari Raya Idul Fitri bertepatan dengan hari Jumat, kewajiban shalat Jumat bagi masyarakat terutama yang tinggal di kota pada dasarnya tetap berlaku. Shalat Id di pagi hari tidak otomatis menggugurkan kewajiban Jumat. Inilah pendapat mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Maliki.
Namun, ada catatan penting yang sering luput dipahami. Dalam praktik klasik, keringanan (rukhsah) diberikan kepada mereka yang tinggal di wilayah jauh atau pedalaman. Misalnya, seseorang datang ke kota untuk shalat Id, lalu harus menempuh perjalanan panjang jika ingin kembali lagi untuk shalat Jumat. Dalam kondisi seperti itu, ia boleh tidak menghadiri Jumat dan cukup menggantinya dengan shalat Dzuhur.
Masalahnya, konteks ini tidak sepenuhnya relevan di Indonesia hari ini. Hampir setiap desa sudah memiliki masjid dan rutin menggelar shalat Jumat. Artinya, alasan jarak dan kesulitan akses seperti dalam konteks klasik nyaris tidak ditemukan. Maka, hukum dasarnya kembali ke asal: shalat Jumat tetap wajib dilaksanakan.
Penjelasan ini juga ditegaskan dalam literatur fikih klasik:
ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ إِذَا وَافَقَ الْعِيدُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلاَ يُبَاحُ لِمَنْ شَهِدَ الْعِيدَ التَّخَلُّفُ عَنِ الْجُمُعَةِ...
وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ إِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَصَلَّوْا الْعِيدَ وَالظُّهْرَ جَازَ وَسَقَطَتِ الْجُمُعَةُ عَمَّنْ حَضَرَ الْعِيدَ؛ لأَِنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى الْعِيدَ، وَقَال: مَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ...
وَأَجَازَ الشَّافِعِيَّةُ فِي الْيَوْمِ الَّذِي يُوَافِقُ فِيهِ الْعِيدُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ لأَِهْل الْقَرْيَةِ الَّذِينَ يَبْلُغُهُمُ النِّدَاءُ لِصَلاَةِ الْعِيدِ: الرُّجُوعُ وَتَرْكُ الْجُمُعَةِ...
Intinya, ulama Hanafiyah dan Malikiyah menegaskan bahwa orang yang sudah shalat Id tetap tidak boleh meninggalkan Jumat. Sementara Hanabilah memberi kelonggaran lebih luas. Adapun Syafi’iyah—yang menjadi pegangan mayoritas di Indonesia—memberikan rukhsah dengan syarat tertentu, terutama bagi mereka yang benar-benar mengalami kesulitan.
Imam Nawawi juga mempertegas posisi ini:
اما الْأَحْكَامُ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ إذَا اتَّفَقَ يَوْمُ جُمُعَةٍ يَوْمَ عِيدٍ... لَمْ تَسْقُطْ الْجُمُعَةُ بِلَا خِلَافٍ عَنْ أَهْلِ الْبَلَدِ
Artinya, menurut Imam Syafi’i dan para ulama Syafi’iyah, jika Id bertepatan dengan Jumat, maka kewajiban Jumat tidak gugur bagi penduduk kota tanpa perbedaan pendapat.
Kesimpulannya, selama tidak ada uzur yang nyata seperti jarak jauh atau kesulitan berat, maka shalat Jumat tetap harus dilaksanakan, meskipun pagi harinya sudah menunaikan shalat Id. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

