Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2026 Senilai Rp4,5 Triliun Mulai Dicairkan
Kementerian Agama mulai mencairkan dana BOS madrasah dan BOP RA tahun 2026 senilai Rp4,5 triliun.
JAKARTA – Pemerintah mulai mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA) tahun 2026 dengan total anggaran mencapai Rp4,5 triliun.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengatakan pencairan dana tersebut sudah mulai dilakukan sejak hari ini.
“BOS 2026 yang nilainya Rp4,5 triliun itu hari ini sudah mulai cair. Dalam Rp4,5 triliun itu Rp400 miliar di antaranya adalah BOP RA,” ujar Suyitno di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dana BOS sebesar Rp4,1 triliun dapat dimanfaatkan madrasah, terutama madrasah swasta, untuk membantu pembayaran gaji guru non Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Biasanya sebagian besar di madrasah swasta. Sehingga jangan lupa kesejahteraan guru,” jelasnya.
Suyitno juga menegaskan bahwa dana BOS dapat dimanfaatkan untuk membantu guru madrasah yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) namun belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Artinya yang sudah PPG dapat TPG, yang belum bisa diafirmasi lewat dana BOS. Dua-duanya sama-sama mendapatkan atensi dari pemerintah dan ini adalah harapan dari pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan madrasah dan RA sudah dapat mencairkan dana tersebut melalui bank mulai hari ini.

“Jadi alhamdulillah untuk BOS dan BOP hari ini masing-masing madrasah maupun RA segera bisa mencairkan di bank,” ungkapnya.
Nyayu menambahkan, bagi madrasah dan RA yang masih dalam proses pendaftaran atau unggah data ke sistem, waktu pengajuan masih diperpanjang hingga esok hari.
“Sehingga semuanya paralel dan insya Allah semua anggaran BOS yang untuk semester satu ini bisa dicairkan sebelum Lebaran,” terangnya.
Selain pencairan dana BOS, Amien Suyitno juga menyampaikan bahwa seluruh Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru telah selesai diproses.
“Alhamdulillah hari ini semua SKAKPT sudah selesai. Itu artinya TPG yang kemarin kita umumkan sudah bisa dicairkan dan proses berikutnya adalah koordinasi antara pihak kanwil dengan bank,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran untuk menegaskan pencairan Tunjangan Profesi Guru, khususnya bagi guru yang lulus PPG tahun 2025.
“Hari ini saya akan membuat suatu edaran yang isinya memberikan penegasan bahwa TPG, terutama TPG yang guru lulus di PPG 2025, bisa dibayarkan,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




