BOS Pesantren Kementerian Agama Telah Cair Rp111,9 Miliar
Total anggaran BOS Pesantren dari Kemenag yang disalurkan mencapai Rp111.938.902.500 dengan sasaran 2.724 satuan pendidikan pesantren, terdiri dari 256 lembaga tingkat Ula, 1.361 lembaga tingkat Wustha, dan 1.107 lembaga tingkat Ulya.
Jakarta – Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren sejak 10 Maret 2026 lalu.
Penyaluran BOS Pesantren Kementerian Agama ini menyasar lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), serta Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di berbagai daerah di Indonesia.
Total anggaran BOS Pesantren yang disalurkan mencapai Rp111.938.902.500 dengan sasaran 2.724 satuan pendidikan pesantren, terdiri dari 256 lembaga tingkat Ula, 1.361 lembaga tingkat Wustha, dan 1.107 lembaga tingkat Ulya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno menegaskan bahwa percepatan pencairan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pesantren, khususnya menjelang Idulfitri.
“Pencairan BOS Pesantren yang dimulai sejak 10 Maret ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendukung operasional pendidikan pesantren,” ucap Amien Suyitno dalam keterangan persnya kepada TIMES Indonesia di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
“Kami ingin memastikan bahwa proses pembelajaran tetap berjalan optimal dan kebutuhan dasar pendidikan dapat terpenuhi, terutama di momentum menjelang Lebaran,” sambungnya.
Senada dengan itu, Direktur Pesantren, Basnang Said, menyampaikan bahwa pencairan lebih awal ini diharapkan memberikan ruang bagi pesantren untuk mengelola kebutuhan operasional secara lebih baik.
“Pencairan BOS Pesantren sejak awal Maret ini kami dorong agar pesantren memiliki kesiapan dalam memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari kegiatan belajar mengajar, dukungan bagi para ustadz, hingga penguatan sarana pembelajaran,” jelas Basnang Said.
Ia juga menambahkan bahwa bantuan operasional ini harus dimanfaatkan secara optimal dan akuntabel oleh seluruh lembaga penerima. Direktorat Pesantren mengimbau agar setiap satuan pendidikan memastikan kelengkapan administrasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku guna menjaga transparansi dan ketepatan sasaran.
Dengan pencairan BOS Pesantren yang lebih awal ini, Kementerian Agama berharap kualitas layanan pendidikan pada PDF, SPM, dan PKPPS semakin meningkat serta memberikan dampak nyata bagi penguatan ekosistem pendidikan pesantren di seluruh Indonesia, khususnya dalam menghadapi momentum Ramadan dan Idulfitri 1447 H.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

