Kuasa Hukum Minta Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, Singgung Relawan Jokowi yang Sudah Tersangka
Roy Suryo dan dr. Tifa saat ditahan oleh Polda Metro Jaya. (FOTO: Istimewa)

Kuasa Hukum Minta Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, Singgung Relawan Jokowi yang Sudah Tersangka

Kuasa hukum dari Roy Suryo dan dr. Tifa minta pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) agar dua kliennya tersebut tidak ditahan dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Jokowi.

TIMES Jakarta,Senin 22 Juni 2026, 14:20 WIB
307
M
Moh Ramli

Jakarta – Kuasa hukum dari Roy Suryo dan dr. Tifa minta pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) agar dua kliennya tersebut tidak ditahan dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Jokowi.

Hal tersebut disampaikan usai Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke pihak kejaksaan, pada Senin (22/6/2026).

"Kami harap juga nanti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meskipun punya wewenang juga untuk melakukan penahanan, tetapi wewenang itu tidak dilakukan," kata kuasa hukum Ahmad Khozinudin.

"Karena apa? Kalau sampai dilakukan upaya melakukan penahanan, berarti juga kejaksaan melakukan tindakan sewenang-wenang," jelasnya.

Ia menyinggung soal kasus pencemaran nama baik dan fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyeret relawan Jokowi yakni Silfester Matutina.

Diketahui, Silfester telah dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi oleh Kejari Jaksel.

"Di kejaksaan yang sama, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ada kasus yang sudah inkrah yang kita ketahui, Silfester Matutina, sampai hari ini saja belum dieksekusi," katanya.

"Saya pikir itu akan menjadi pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil pilihan wewenang yang diatur undang-undang agar tidak dianggap sewenang-wenang," ujar Khozinudin.

Diketahui, Roy Suryo dan dr. Tifa resmi ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 19 Juni 2026.

Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta manipulasi dokumen elektronik atas tudingan ijazah palsu milik Jokowi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Ramli
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.