Pemerintah Akan Tinjau Ulang Kebijakan Devisa Hasil Ekspor
TIMES Jakarta/Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: TIMES Indonesia)

Pemerintah Akan Tinjau Ulang Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

Pemerintah akan evaluasi kebijakan devisa hasil ekspor karena dampaknya belum optimal tingkatkan cadangan devisa. Menteri Keuangan sebut aturan yang berlaku sejak Maret 2025 ini akan ditinjau ulang bersama BI.

TIMES Jakarta,Selasa 14 Oktober 2025, 06:02 WIB
241.6K
A
Antara

JAKARTAMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan devisa hasil ekspor. Langkah ini diambil menyusul belum optimalnya dampak kebijakan tersebut dalam meningkatkan cadangan devisa nasional.

"Devisa hasil ekspor akan ditinjau lagi. Saya ngatur devisa kan enggak seberapa detail, tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita. Jadi, BI (Bank Indonesia) mungkin akan melihat (devisa hasil ekspor) lagi," kata Purbaya di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Kebijakan lebih lanjut akan ditentukan melalui proses diskusi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. "Arahannya mereka (pemerintah) akan diskusikan lagi. Tapi, saya enggak ini, biar aja nanti Bapak (Prabowo) yang ngomongin," tambah Purbaya.

Evaluasi ini telah dibahas dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Prabowo di kediamannya pada Minggu (12/10/2025). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan peninjauan ulang ini. "Salah satunya (yang dibahas) mengenai sistem keuangan dan sistem perbankan kita, termasuk tadi membahas mengenai hasil dari peraturan pemerintah (PP) yang kita keluarkan berkenaan dengan masalah devisa hasil ekspor," ujar Prasetyo.

Masih adanya celah regulasi menjadi perhatian serius. "Ya masih ada beberapa (celah, red.) yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan, makanya itu yang diminta untuk segera dipelajari kembali," sambung Prasetyo.

Kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam sendiri telah berlaku sejak 1 Maret 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan seluruh eksportir menyimpan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri. Target ambisius telah dicanangkan Presiden Prabowo dalam pidato Februari 2025, dimana ia menargetkan devisa Indonesia dapat mencapai minimal 100 miliar dolar AS dalam setahun setelah kebijakan ini berjalan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.