TIMES JAKARTA, JAKARTA – Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari tersangka Riza Chalid, secara resmi didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp3,07 triliun. Dakwaan ini disampaikan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), menyatakan bahwa aksi korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang jauh lebih besar. "Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM)," ujar JPU. Total kerugian negara dari seluruh perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp285,18 triliun.
Dakwaan merinci dua skema utama. Dalam skema sewa kapal, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, melalui sewa tiga kapal dengan nilai total sekitar Rp163,76 miliar. Sementara dalam skema sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading Ramadhan Juedo, dan Mohammad Riza Chalid senilai Rp2,91 triliun.
"Langkah ini bertujuan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS," tutur JPU mengungkap modus operandi dalam pengadaan sewa kapal. Modusnya melibatkan pengaturan tender, termasuk menambahkan klausul "pengangkutan domestik" untuk menyingkirkan pesaing asing dan memenangkan kapal yang tidak memenuhi syarat.
Sidang pembacaan dakwaan ini juga dihadiri oleh sejumlah tersangka lainnya, termasuk Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi. Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam skema sewa TBBM, JPU mengungkap bahwa Kerry dan Riza Chalid menawarkan kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak meskipun tahu bahwa terminal tersebut bukan milik perusahaan mereka. Tak hanya itu, Kerry dan Gading diduga menggunakan uang sebesar Rp176,39 juta yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand, yang diikuti antara lain oleh Gading dan Dimas bersama Yoki, Sani, Arief, dan Agus. Tindakan ini diduga kuat untuk memuluskan akuisisi PT Oiltanking Merak yang dijadikan jaminan kredit ke Bank BRI.
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |