TIMES JAKARTA, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sebanyak 18 korporasi disebut memperoleh keuntungan dari praktik melawan hukum yang terjadi pada periode 2018-2023.
Pengungkapan ini disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). "Terdakwa Agus melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," tegas JPU Andi Setyawan.
Dari data yang diungkap JPU, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) menjadi korporasi yang paling diuntungkan dengan nilai mencapai 604,95 juta dolar AS dari ekspor minyak mentah bagian negara semester I-2024. Disusul PT Pertamina EP Cepu (PEPC) senilai 81,96 juta dolar AS dari ekspor minyak mentah periode yang sama.
Beberapa kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga tercatat mendapat keuntungan signifikan:
-
Medco E&P Natuna Ltd: 93,44 juta dolar AS (periode 2020)
-
Petronas Carigali Ketapang II Ltd: 204,37 juta dolar AS (periode 2021-2022)
-
Exxon Mobil Cepu Ltd: 813,24 juta dolar AS (periode 2022-2023)
Dalam skema impor minyak mentah, sejumlah perusahaan trading internasional juga diuntungkan:
-
Vitol Asia Pte Ltd: 175,25 juta dolar AS
-
Socar Trading Singapore: 104,88 juta dolar AS
-
Shell International Eastern Trading: 94,71 juta dolar AS
-
Glencore Singapore: 81,44 juta dolar AS
Total kerugian negara dari seluruh praktik ini ditaksir mencapai Rp285,18 triliun. Kelima terdakwa dalam perkara ini - termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Direktur Utama PT PIS Yoki Firnandi - disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |