https://jakarta.times.co.id/
Berita

Hak Asuh Anak Disepakati di Tangan Ibu, PA Bandung Kabulkan Gugatan Cerai Atalia

Rabu, 07 Januari 2026 - 20:18
Hak Asuh Anak Disepakati di Tangan Ibu, PA Bandung Kabulkan Gugatan Cerai Atalia Praratya Anggota DPR RI Atalia Praratya saat memberikan keterangan di Pengadilan Agama, Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam putusan tersebut, hak asuh anak pasangan ini, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zara, disepakati berada di bawah pengasuhan ibunya.

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa kesepakatan mengenai hak asuh anak telah disetujui oleh kedua belah pihak dalam proses persidangan.

“Intinya, untuk anak yang bernama Zara disepakati oleh kedua belah pihak berada di bawah pengasuhan ibunya,” ujar Ikhwan kepada wartawan di Bandung, Rabu.

Ikhwan menuturkan, pembahasan hak asuh anak dilakukan dalam sidang mediasi yang dihadiri oleh penggugat dan tergugat sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Seluruh proses perkara, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan, dilakukan secara elektronik melalui sistem e-court.

“Perkara ini didaftarkan secara e-court, sehingga pemeriksaan sampai dengan putusannya dilakukan secara elektronik. Gugatan yang diajukan oleh Atalia Praratya pada pokoknya dikabulkan, namun putusan tidak dipublikasikan secara umum,” jelasnya.

Menurut Ikhwan, salinan putusan hanya dapat diambil oleh para pihak yang berperkara. Proses persidangan juga digelar secara tertutup karena menyangkut ranah privat, sesuai dengan ketentuan hukum acara di lingkungan peradilan agama.

“Seluruh tahapan persidangan telah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Para pihak masih memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan majelis hakim.

Terkait dasar pertimbangan hukum, Ikhwan menyebutkan bahwa majelis hakim merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Sebelumnya, baik Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya melalui kuasa hukum masing-masing telah menjalani proses mediasi dan sepakat untuk mengakhiri rumah tangga secara baik-baik.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Bandung, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa keputusan bercerai merupakan jalan terbaik yang disepakati bersama setelah melalui proses panjang.

“Kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh,” ujarnya.

Ridwan Kamil menegaskan keputusan tersebut diambil tanpa konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain. Ia juga mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina rumah tangga terdapat berbagai kekhilafan dan keterbatasan dari dirinya yang berujung pada ketidaksepahaman.

“Saya menghormati sepenuhnya keputusan Atalia Praratya sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya,” katanya.

Meski telah berpisah, Ridwan Kamil menegaskan komitmen bersama untuk tetap menjalankan peran dan tanggung jawab sebagai orang tua.

“Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas kami berdua,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Atalia Praratya serta kepada seluruh pihak yang terdampak oleh kegaduhan yang muncul akibat persoalan pribadinya, seraya mendoakan yang terbaik bagi mantan pendamping hidupnya tersebut.(*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.