https://jakarta.times.co.id/
Berita

Jemaat Kristen di Padang Diintimidasi, Pemerintah Diminta Bertindak

Senin, 28 Juli 2025 - 16:09
Jemaat Kristen di Padang Diintimidasi, Pemerintah Diminta Bertindak Perusakan terjadi di peribadatan jemaat Kristen Protestan di sebuah rumah doa di Padang Sarai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. (Foto: F Dachi)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) kembali terjadi. Peribadatan jemaat Kristen Protestan di sebuah rumah doa di Padang Sarai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Minggu sore (27//7/2025) dibubarkan oleh sekelompok orang.

Dari video yang beredar pascaperistiwa, sejumlah pria melakukan perusakan dan intimidasi kepada jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugrah Padang yang mengikuti peribadatan di rumah doa tersebut. 

Menurut laporan dari media dan mitra lokal SETARA Institute, beberapa properti rusak berat, kursi-kursi hancur, meja dalam keadaan terbalik, pagar rumah dibongkar, dan kaca-kaca jendela pecah. 

"Di dalam rumah doa, tampak sisa-sisa persiapan ibadah yang berserakan diacak-acak oleh penyerang," kata Direktur Eksekutif SETARA Insitute, Halili Hasan dalam keterangan resminya diterima TIMES Indonesia, Senin (28/7/2025).

Ia mengatakan, pihaknya jelas mengecam keras terjadinya pelanggaran KBB, intoleransi, dan kekerasan terhadap kelompok minoritas di Padang tersebut.

"Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan nyata-nyata merupakan tindak kriminal yang melanggar hukum dan konstitusi," jelasnya. 

Selain itu, SETARA Institute mendesak agar aparatur negara khususnya pemerintah daerah setempat untuk tidak permisif dan mensimplifikasi persoalan intoleransi dan kekerasan tersebut sebagai tindakan yang dipicu kesalahpahaman. 

Sebaliknya, pemerintah daerah setempat, khususnya Padang dan umumnya Sumatera Barat, untuk mengatasi persoalan intoleransi dan pelanggaraan KBB tersebut dari akar persoalan yang memicu.

"Terutama konservatisme keagamaan, rendahnya literasi keagamaan, segregasi sosial, regulasi diskriminatif serta normalisasi intoleransi keagamaan, pada aras struktural dan kultural," jelasnya. 

Dalam konteks yang sama, kata dia, aparat penegak hukum juga mesti segera melakukan proses penegakan hukum atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok intoleran. 

Penegakan hukum diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku dan mewujudkan keadilan bagi korban. Sebaliknya, ketiadaan penegakan hukum merupakan ‘undangan’ bagi berulangnya kejahatan terhadap kelompok minoritas dan kelompok rentan.  

Selanjutnya, SETARA Institute mendesak Pemerintah Pusat untuk tidak diam saja atas terjadinya intoleransi dan pelanggaran KBB yang kian marak. Setelah lebih dari enam bulan Pemerintahan Prabowo Subianto, kasus-kasus intoleransi semakin marak. 

Sejauh ini, kata dia, pemerintah pusat lebih banyak diam. Presiden, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Kementerian/Lembaga terkait tidak menunjukkan kepedulian dan keberpihakan pada korban. 

Diamnya Pemerintah dapat dibaca oleh kelompok intoleran sebagai ‘angin segar’ yang mendorong mereka untuk mengekspresikan intoleransi dan konservatisme keagamaan, bahkan dengan penggunaan kekerasan. 

"Dalam konteks itu, intoleransi akan mengalami penjalaran dan merusak kohesi sosial, modal sosial, serta stabilitas sosial dalam tata kebinekaan Indonesia," ujar Halili Hasan. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.