https://jakarta.times.co.id/
Berita

Bahagia di Istiqlal, Pramana dan Teti Resmi Nikah Negara Lewat Nikah Massal Kemenag

Kamis, 04 September 2025 - 15:24
Bahagia di Istiqlal, Pramana dan Teti Resmi Nikah Negara Lewat Nikah Massal Kemenag Pramana dan Teti pasangan pengantin yang mengikuti Nikah Massal yang diselenggarakan Ditjen Bimas Islam Kemenag. (FOTO: Fahmi/TIMESINDONESIA) Menag Nasaruddin Umar dan jajarannya. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Rasa bahagia tak bisa disembunyikan dari wajah Pramana (46) dan Teti (39). Pasangan asal Muara Baru, Jakarta Utara, itu akhirnya bisa meresmikan pernikahan mereka secara negara setelah enam tahun hanya berstatus menikah secara agama.

Momen sakral itu terjadi saat keduanya mengikuti Nikah Massal yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Acara yang menjadi rangkaian Blissful Mawlid Ditjen Bimas Islam ini menikahkan 100 pasang pengantin.

“Senang, setelah 6 tahun nikah agama akhirnya bisa nikah negara ikutan nikah massal,” kata Pramana saat ditemui TIMES Indonesia sebelum acara dimulai.

Akta Nikah Jadi Penentu Dokumen Penting

Pramana mengaku informasi soal nikah massal ia dapatkan dari orang-orang sekitar, hingga akhirnya berani mendaftar melalui KUA. Ia menyadari pentingnya akta nikah agar keluarganya diakui secara resmi oleh negara.

“Kalau enggak ada surat nikah, akte kelahiran enggak bisa, KK susah, KTP juga enggak bisa,” ujarnya.

Nikah-Massal-Kemenag-b.jpg

Selain bahagia mendapatkan akta nikah, Pramana–Teti juga mengapresiasi bantuan yang diberikan pemerintah dalam acara ini. Mereka menerima mahar pernikahan, fasilitas pernikahan, hingga modal usaha sebesar Rp2 juta.

Pesan Menteri Agama

Menteri Agama Nasaruddin Umar yang hadir dalam acara ini menegaskan bahwa akta nikah merupakan dokumen fundamental bagi warga negara.

“Tanpa dokumen tersebut, masyarakat akan kesulitan memperoleh layanan publik, termasuk hak untuk berhaji,” ucapnya.

Ia menambahkan, akta nikah juga dibutuhkan pegawai negeri maupun pegawai BUMN untuk mendapatkan tunjangan keluarga, asuransi, hingga fasilitas lain. Karena itu, Menag meminta para pasangan menjaga dokumen tersebut dengan baik.

Program Strategis Nasional

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah tiga kali memfasilitasi nikah massal. Program ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.

“Kalau sudah cukup umur, tidak usah ragu-ragu untuk segera melangsungkan pernikahan. Karena nikah itu adalah pintu keberkahan,” tegasnya.

Selain akta nikah, seluruh pasangan juga memperoleh suvenir, fasilitas menginap di hotel, serta sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan, bimbingan perkawinan, hingga proses administrasi di KUA masing-masing.(*)

 

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.