TIMES JAKARTA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno menegaskan bahwa transisi energi dari dominasi fosil ke energi baru terbarukan (EBT) bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keniscayaan yang harus segera dijalankan oleh Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara di Parlemen Remaja 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/11/2025) dengan tema “Generasi Pembaru Energi, untuk Indonesia Bebas Emisi”
Di hadapan para peserta Parlemen Remaja yang mewakili dari seluruh Indonesia, Eddy Soeparno memaparkan urgensi percepatan transisi energi di tengah target pemerintah baru untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada tahun 2028.
"Pertumbuhan ekonomi 8 persen artinya kegiatan industri, manufaktur, dan pembangunan akan meningkat pesat. Ini membutuhkan asupan energi yang tidak kecil. Namun, kita tidak boleh lupa bahwa pertumbuhan itu harus dipenuhi oleh sumber-sumber energi yang bersih dan hijau," ujar Eddy Soeparno.
Oleh karena itu, menurutnya, transisi energi adalah solusi mutlak untuk meningkatkan ketahanan energi. Lebih jauh, Eddy Soeparno memperingatkan bahwa Indonesia tidak lagi berada dalam fase perubahan iklim (climate change), melainkan sudah masuk dalam krisis iklim (climate crisis).
Ia membeberkan bukti nyata krisis tersebut, mulai dari rekor suhu panas di berbagai daerah seperti NTT di titik 38 derajat celsius dan Semarang 36 derajat celsius, banjir besar di Bali, hingga mencairnya salju abadi di Puncak Jayawijaya (Cartenz) yang kini hanya tersisa 5 persen dan diprediksi akan hilang total dalam satu tahun.
“Krisis iklim hari ini juga diperparah dengan krisis sampah, di mana 60 persen dari 56 juta ton sampah per tahun tidak terkelola dengan baik dan mencemari lingkungan, melepaskan gas metan yang 20 kali lebih berbahaya dari CO2,”
Karena itu Wakil Ketua Umum PAN ini menegaskan dukungannya terhadap komitmen pemerintah untuk mempercepat transisi energi sebagai upaya memenuhi target Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat. Ia memastikan dukungan MPR tersebut merupakan bagian dari upayanya menjalankan amanat konstitusi.
"Kenapa Wakil Ketua MPR bicara krisis iklim? Karena Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat. Dan Pasal 33 Ayat 4 mengamanatkan pembangunan ekonomi harus berkelanjutan," ujarnya.
“Di DPR kami juga mengawal penuh di Parlemen agar RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBT) disahkan dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim segera dibahas. Khusus RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026,” lanjutnya.
Menutup paparannya, Eddy Soeparno mengajak seluruh peserta Parlemen Remaja untuk berkolaborasi dan peduli. Ia menegaskan bahwa MPR adalah rumah kolaborasi. Ia pun mengajak teman-teman muda untuk banyak berkolaborasi.
“Kalau belum bisa berkontribusi besar, minimal kita peduli. Ingatkan teman untuk tidak buang sampah sembarangan atau hemat listrik. Kita perlu gelombang perubahan ini," ucapnya. (*)
| Pewarta | : Rochmat Shobirin |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |